spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMASelama Ramadan, Aktifitas Hiburan Malam di Bima Dibatasi

Selama Ramadan, Aktifitas Hiburan Malam di Bima Dibatasi

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima membatasi aktifitas masyarakat selama bulan Ramadan. Pembatasan tersebut sesuai dengan imbauan Nomor 53 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Bima H. A. Raahman. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas di tengah masyarakat.

Dalam himbauan tersebut, pengusaha tempat hiburan malam menutup sementara hiburan umum, seperti kafe, karaoke, dan biliar selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sosial sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Imbauan ini diterbitkan untuk menciptakan suasana aman, nyaman, dan mendukung kekhusyukan umat Islam selama menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Wali Kota H. A. Rahman, Rabu, 25 Februari 2026.

Selain itu, pemilik warung makan dan minuman diimbau tidak memberikan layanan secara terbuka pada siang hari. Hal ini dinilai penting untuk menjaga toleransi serta menciptakan ketertiban di ruang publik selama Ramadan.

Pemerintah juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan atau mercon. “Penggunaan petasan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu ketenteraman lingkungan,” sebutnya.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan aparat bersama instansi terkait melalui penertiban terpadu. Sasaran pengawasan meliputi peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, serta aktivitas lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Pihaknya berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas keamanan selama Ramadan, sehingga seluruh rangkaian ibadah berlangsung damai, tertib, dan penuh khidmat. Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif menjaga ketertiban lingkungan. (hir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO