Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memastikan sebanyak 2.942 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Paruh Waktu, dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13. Pencairan dijadwalkan H-7 lebaran.
“Kita sudah siapkan skema gaji mereka selama 14 bulan atau sekitar Rp41 miliar. Sehingga gaji 13dan THR mereka sudah pasti diterima nanti,” kata Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Kaharuddin, kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2026.
Selain menerima gaji ke-13 dan THR, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Hal itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama mereka bekerja.
“Gajinya Rp1 juta merupakan upah full yang diterima per bulan diluar biaya lainnya, karena sudah ditanggung pemerintah yang disamakan dengan apa yang diterima ASN,” ujarnya.
Diakuinya, memang dari segi gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu cukup kecil hanya Rp1 juta per bulan. Tetapi yang perlu diingat, mereka juga mendapatkan perlindungan baik itu dari BPJS Kesehatan,Ketenagakerjaan hingga perlindungan lainnya.
“Memang yang diterima bersih hanya Rp1 juta, tetapi kan untuk biaya yang lainnya ditanggung pemerintah termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan mereka. Sehingga mereka bisa lebih aman dalam bekerja,” ucapnya.
Ia menambahkan, merujuk ke surat edaran yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa skema penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bahkan di surat tersebut juga dijelaskan untuk penghasilan yang bisa diterima sebesar tahun sebelumnya.
“Jadi, dia polanya opsional sesuai kemampuan keuangan daerah dan kita siap menggaji mereka di angka Rp1 juta termasuk pemberian THR terhadap mereka,” demikian kata Kaharuddin. (ils)


