Mataram (suarantb.com) – Mutasi yang dilakukan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Jumat (20/2/2026) lalu masih menyisakan sejumlah kekecewaan terhadap eks pejabat yang terdampak. Bahkan, sejumlah pejabat administrator (eselon III) yang sebelumnya sebagai sekretaris hingga kepala bidang (kabid) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapatkan demosi.
Seperti dialami Ahmad Yani, mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB. Menurutnya, kebijakan mutasi oleh Pemprov NTB dilakukan tanpa pemberitahuan kepada dirinya yang terdampak penurunan jabatan (demosi). Hal itu, tegasnya, mengindikasikan bahwa kebijakan mutasi oleh Pemprov NTB diskriminatif dan penuh muatan maladministrasi.
Ahmad Yani kemudian memilih jalan tegas yakni mengajukan Surat Keberatan atas kebijakan pergeseran jabatan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ia menerangkan peristiwa yang dialaminya saat pelantikan dan mutasi pejabat eselon III dan IV itu dilakukan. Yani mengaku, alih-alih mendapat informasi dari lembaga berwenang dalam hal ini BKD NTB, ia justru mendapat informasi dari media elektronik terkait mutasi itu.
“Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, saya masuk kantor dan ruangan Sekretaris BPBD NTB, kursi dan meja saya sudah terisi oleh pejabat baru (sekretaris),” ungkap Yani dikutip dari Surat Keberatannya.
Yani mengaku belum mendapat surat pemberhentian dan pemindahannya. Bahkan, lanjutnya, ia belum mendapat SK yang dimaksud dari BKD NTB secara legal formal. “Artinya kami sebagai ASN dibiarkan ngambang dengan posisi yang tidak jelas,” keluhnya.
Baru pada Kamis (26/2), ia mendapat salinan keputusan penempatannya sebagai penelaah teknis kebijakan pada BPBD NTB. Namun, hal itu menurutnya kurang, sebab tak dibarengi dengan evaluasi kinerja, pemeriksaan pelanggaran disiplin, maupun penjelasan administratif yang memadai.
“Perubahan jabatan itu secara substantif merupakan penurunan jabatan (demosi) yang berdampak pada psikologis baik secara individu selaku PNS/ASN serta keluarga PNS/ASN, karir martabat jabatan, dan hak kepegawaian sebagai ASN,” ungkapnya.
Keluhan senada juga disampaikan mantan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi dan Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Dalam Negeri Jauhari Muslim. Ketua Komunitas Masyarakat Terbuka NTB ini mengaku sudah menyusun surat keberatan ke Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
‘’Dan sedang siapkan uji materi Perda dan Pergub tentang Restrukturisasi OPD Pemprov juga SK Gubernur tentang Pelantikan Pejabat Eselon 3 dan 4. Banyak kejanggalan yang kami temukan, yang melanggar hukum dan ketidakcermatan yang mengakibatkan kerugian kami, baik secara administratif, material dan inmaterial,’’ ujarnya, Jumat (27/2).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kominfotik) Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik, menepis anggapan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terhadap mutasi pejabat eselon III dan IV lingkup NTB itu.
“Siapa yang tidak koordinasi? SOTK itu jauh sejak 2025 sudah disosialisasikan,” tegasnya, Jumat (27/2).
Pria yang akrab disapa Aka itu menilai, pengajuan keberatan tersebut merupakan cermin dari ketidakpahaman pejabat yang merasa keberatan. Padahal, kata dia, kebijakan SOTK terbaru sudah disosialisasikan jauh sebelum mutasi dilakukan. “Kan sudah dikasih tahu akan ada mutasi. Yang lain-lain biasa saja gitu,” ujarnya.
Aka menambahkan, pihaknya sudah memberikan undangan sebelumnya. “Kan ada undangan. Berarti dia enggak masuk pas itu. Iya, berarti kan kesalahan dia sendiri,” tandasnya. (sib/ham)


