Dompu (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Dompu bakal mengangkat tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
Pj. Sekda Dompu, H. Khairul Insyan, SE, MM.,di ruang kerjanya pada Jumat (27/2/2206) mengakui, tim verifikasi dan validasi seharusnya memutuskan hasil verifikasi atas sanggahan dari 158 orang tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pekan ini. Akan tetapi, masih ada beberapa pihak yang harus dikonfirmasi untuk mendapatkan data sebenarnya. “Mudah-mudahan minggu pekan depan sudah kita putuskan,” katanya.
Dari 158 orang yang dinyatakan TMS dan diumumkan pada 8 Januari 2026 lalu, terdapat 120 orang yang mengajukan sanggahan. Banyaknya sanggahan dan adanya desakan dari DPRD Dompu, sehingga tim verifikasi dan validasi melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen serta klarifikasi lapangan terhadap 158 orang yang dinyatakan TMS. Terlebih masa sanggah saat itu, hanya dua hari sejak diumumkan 8-9 Januari 2026.
Hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan tim, lanjut Khairul Insyan, lebih dari 100 orang bisa membuktikan kebenaran dokumen dan pengabdiannya pada instansi pemerintah. Namun, keputusannya akan diputuskan bersama dengan tim dan disampaikan ke Bupati.
Plt. Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., mengakui, pihaknya juga didesak oleh pimpinan untuk segera merampungkan nasib 158 orang PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dinyatakan TMS. “Setelah ada keputusan dari tim, kita laporkan ke Bupati dan menyampaikan ke BKN. Yang tetap dinyatakan tidak memenuhi kriteria, tentu BKN akan membatalkan Pertek NIP-nya dengan sendirinya,” jelasnya. (ula)


