Taliwang (Suara NTB) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengalihkan mantan tenaga honorer menjadi Tenaga Pendukung Layanan Pemerintah (TPLP) masih berproses.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB menyatakan, tahapannya sementara ini masih menunggu organisasi perangkat daerah akan menyerap para eks honorer sebagai TPLP. Setiap OPD diminta untuk segera menyelesaikan susunan uraian tugas masing-masing TPLP yang dibutuhkannya.
“Uraian tugas atau job desk TPLP itu tugasnya OPD, karena mereka yang paling tahu kebutuhan personilnya yang kemudian belum diisi oleh PNS atau PPPK,” kata Kepala BKPSDM KSB, Agusman kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru yang dilakukan oleh BKPSDM KSB. Agus mengatakan, total eks honorer yang saat ini siap dialihkan menjati TPLP sebanyak 338 orang. Mereka tersebar hampir di seluruh OPD dengan jumlah paling banyak salah satunya pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertugas sebagai tenaga kebersihan sampah. “Ada juga yang banyak di Dinas PU, mereka umumnya bekerja sebagai operator pintu air irigasi,” ungkapnya.
Lebih jauh Agus meyakinkan para eks tenaga honorer untuk tidak berkecil hati. Kata dia, sebagaimana komitmen Bupati H. Amar Nurmansyah, bahwa mereka tidak akan dirumahkan meski statusnya sebagai tenaga honorer telah berakhir. “Mereka kami sarankan tetap saja bekerja di OPD penempatannya sekarang. Jangan khawatir semua pasti akan kita angkat sebagai TLP,” tandas Agus.
Ia kembali menjelaskan, kebijakan mempertahankan para eks honorer itu merupakan keputusan kepala daerah secara langsung dalam hal ini Bupati H. Amar Nurmansyah. “Niatnya sederhana agar jejak pengabdian mereka tidak terputus. Sebab jangan-jangan ada kebijakan pusat buka lagi penerimaan PPPK, mereka tetap bisa diakomodir dengan melihat syarat pengabdiannya,” imbuh Agus.
Sebagai informasi, KSB menjadi salah satu daerah di NTB yang memberi jaminan kepada eks tenaga honorer tidak akan dirumahkan. Guna memastikan kebijakan itu terealisasi, Pemda KSB mengalihkan pegawai menjadi Tenaga Pendukung Layanan Pemerintah (TPLP) terhitung tahun ini. Adapun tugas para TPLP itu akan ditempatkan di sejumlah OPD dengan tugas kerja yang tidak dalam tanggung jawab kerja para ASN, baik itu PNS, PPPK atau pun PPPK Paruh Waktu.(bug)


