Mataram (suarantb.com) – Polda NTB buka suara setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan keluarga Radiet Adriansyah perihal kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Radiet.
Kabidkum Polda NTB Kombes pol Abdul Azis Siagian, Jumat (27/2/2026) mengatakan, proses hukum terhadap Radiet saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dan telah memasuki tahapan persidangan dengan agenda eksepsi.
“Proses peradilan itu ada di pengadilan. Kalau di legislatif bukan untuk praperadilan. Saat ini perkara sudah masuk tahap persidangan,” kata dia.
Azis menyebutkan, apabila terdapat keberatan terhadap penetapan tersangka atau proses penyidikan, KUHAP telah menyediakan mekanisme hukum yang bisa ditempuh, yakni melalui praperadilan.
“Kalau merasa keberatan, kenapa tidak mengajukan praperadilan? Kan ada wadahnya,” tegasnya.
Sebelumnya dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026) lalu, keluarga Radiet didampingi advokat Hotman Paris. Hotman menyampaikan kronologi kasus dari sisi Radiet yang ditemukan dalam keadaan luka bersama kekasihnya yang tewas.
Menurutnya, kasus pembunuhan Mahasiswi Universitas Mataram berinisial MVP yang menetapkan Radiet sebagai tersangka sangat tidak masuk di nalar hukum.
Dalam sidang tersebut, Hotman juga menunjukkan foto kondisi Radiet saat ditemukan dan mempertanyakan logika tuduhan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Agung Kuntowicaksono dan Sulviany mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.
Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)


