Mataram (suarantb.com) – Terduga bandar narkoba berinisial H alias B masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. H menjadi DPO polisi setelah diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (2/3/2026) membenarkan bahwa H telah terdaftar dalam DPO Polda NTB. “Ya telah ditetapkan sebagai DPO,” ucapnya.
Selain terduga bandar itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB juga turut menetapkan seorang anak buah bandar KE, berinisial S ke dalam DPO tersebut.
Sebelumnya santer beredar informasi di masyarakat bahwa H alias B memiliki hubungan keluarga dengan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman. Kholid dalam keterangannya membantah tegas informasi tersebut.
“Sudah dilihat identitasnya tidak sama,” kata Kholid.
Dalam daftar DPO yang dirilis Ditresnarkoba Polda NTB, H merupakan pria kelahiran Bima berumur 47 tahun. Ia pernah dipenjara selama enam bulan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021.
“Tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada Juni hingga November 2025, Malaungi telah menerima uang dari H secara keseluruhan Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Uang itu kemudian diserahkan AKP Malaungi kepada atasannya, AKBP Didik di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Sementara itu, S atau anak buah bandar KE terungkap memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 160 sentimeter, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rambut pendek beruban, agak botak, serta ada bekas luka besar di kaki. Ia merupakan pria kelahiran Mataram namun menetap di Kota Bima.
S diduga menjadi perantara istri dari tersangka Bripka Karol untuk menyetor hasil penjualan narkoba ke KE. Istri Bripka Karol merupakan pintu masuk pihak kepolisian untuk menangkap AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sebelumnya terduga bandar KE telah lebih dahulu ditangkap pihak kepolisian setelah ditetapkan dalam DPO. KE ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara saat hendak menuju Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026 untuk melarikan diri.
KE ditangkap bersama dua orang lain inisial A alias G di Riau dan inisial R alias K di Tanjung Balai. Dua orang itu diduga membantu pelarian KE ke Malaysia. (mit)


