Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, mendesak pemerintah desa untuk segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan anggaran dana desa di tahun 2025. Penyerahan dokumen laporan tersebut paling lambat minggu ketiga bulan Maret.
“Untuk LPJ tahun 2025 itu minggu ketiga bulan Maret sudah harus masuk dan diserahkan ke kami untuk kita lakukan evaluasi lebih lanjut. Terutama desa yang akan melaksanakan Pilkades,” tegas Kepala Dinas PMD melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan dikonfirmasi pekan kemarin.
Hendra melanjutkan, pemberian batas waktu itu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan terutama desa yang akan melaksanakan Pilkades. Sebab tidak bisa kades incumbent ikut kontestasi Pilkades jika LPJ penggunaan anggaran belum tuntas.
“Kami sudah keluarkan surat edaran terkait LPJ ini dan kami berharap pemerintah desa memberikan atensi khusus,agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari terutama desa yang akan melaksanakan Pilkades,” ujarnya.
Pilkades tahun 2026 sebenarnya sudah masuk tahapan per bulan Februari lalu dan ada 20 desa yang akan melaksanakannya (Pilkades reguler). Selain itu, ada satu desa yang akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kades sebelumnya yang meninggal dunia.
“Tahapan Pilkades sudah kita mulai sejak pertengahan bulan Februari dan pemungutan suara akan kita laksanakan sekitar tanggal 7 September mendatang berdasarkan Perbup nomor 49 tahun 2026,” ucapnya.
Karena sudah masuk tahapan Pilkades lanjut Hendra, pihaknya mengimbau kepada desa yang belum menyerahkan LPJ untuk segera sesuai batas waktu yang ditetapkan. Jangan sampai LPJ ini menjadi kendala bagi Kades incumbent untuk maju kembali pada kontestasi enam tahun tersebut.
“Kami minta LPJ ini jadi atensi pemerintah desa jangan sampai berlarut. Karena dikhawatirkan akan menjadi polemik di tingka desa yang berdampak pada kondusifitas wilayah,” tukasnya.(ils)


