spot_img
Senin, Maret 2, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPAM Giri Menang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif di DPRD Kota Mataram

PAM Giri Menang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif di DPRD Kota Mataram

 

 

Mataram (suarantb.com) – Jajaran PAM Giri Menang melakukan audiensi dengan DPRD Kota Mataram, awal pekan kemarin. Audiensi ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyesuaian tarif baru PAM. Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hj. Istiningsih, S.Ag., dan Wakil Ketua Hj. Baiq Mirdiati.

PAM Giri Menang resmi menetapkan penyesuaian tarif air minum tahun 2026 setelah melalui serangkaian tahapan kajian, konsultasi publik, hingga persetujuan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut ditegaskan Direktur Utama PAM Giri Menang, Sudirman, ST., MM., dan akan mulai berlaku untuk rekening bulan Maret 2026 yang dibayarkan pada April 2026.

Penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan bagi pelanggan kelompok menengah ke atas, yakni Kelompok II, III, dan IV, sementara pelanggan kelompok sosial dan rumah tangga berpenghasilan rendah tidak mengalami kenaikan.

Sudirman menjelaskan, struktur tarif PAM Giri Menang terakhir ditetapkan pada 2022. Sejak saat itu, berbagai komponen biaya operasional mengalami kenaikan secara bertahap.

Pendapatan air menyumbang 90,73 persen dari total pendapatan usaha. Sementara itu, biaya operasional naik rata-rata 4,40 persen per tahun selama periode 20222025, ujarnya.

Selain biaya operasional, terjadi kenaikan biaya penyusutan dan amortisasi sebesar 2,16 persen per tahun, serta kenaikan pajak sebesar 1,60 persen per tahun dalam periode yang sama. Kondisi tersebut mendorong perlunya evaluasi struktur tarif guna menjaga keberlanjutan layanan.

Penyesuaian tarif dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan penetapan tarif air minum pada BUMD.

Tahapan dimulai dengan Survei Kepuasan Pelanggan pada Agustus 2025. Survei yang dilakukan secara sampling di loket dan rumah pelanggan menunjukkan tingkat kepuasan mencapai 95,42 persen.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2025 dilakukan kajian urgensi penyesuaian tarif bersama akademisi ahli ekonomi, hukum, dan pelayanan dari Universitas Mataram (UNRAM).

Kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dilaksanakan pada 1 Oktober hingga 3 November 2025 bersama akademisi ekonomi UNRAM. Hasilnya menunjukkan 82 persen pelanggan menilai tarif saat ini wajar, 98,3 persen tetap bersedia berlangganan meski tarif naik, dan 90 persen menilai tarif selaras dengan kualitas layanan.

Proses berikutnya dilakukan melalui audiensi dan pembahasan bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat pada 21 Agustus dan 30 September 2025. Dalam forum tersebut dilakukan perhitungan tarif berdasarkan data riil perusahaan air minum se-NTB.

Pada 10 Oktober 2025, Gubernur NTB menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air minum melalui SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-497 Tahun 2025. Untuk Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, batas atas ditetapkan sebesar Rp11.438,00 dan batas bawah Rp4.518,00.

Adapun struktur tarif PAM Giri Menang tahun 2026 berada di bawah ketentuan tersebut, dengan batas atas Rp8.650,00 dan batas bawah Rp4.450,00.

Manajemen juga melakukan konsultasi dengan Forum Pelanggan pada 5 Desember 2025. Dalam forum tersebut, pelanggan menyatakan persetujuan atas skema penyesuaian tarif 2026.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, manajemen mengajukan struktur tarif dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026 kepada RUPS dengan dua opsi, yakni penyesuaian tarif atau subsidi pemerintah daerah. RUPS akhirnya menyetujui opsi penyesuaian tarif.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tarif dilakukan oleh Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram pada 12 Februari 2026.

Dari sisi keterjangkauan, PTAM Giri Menang menyatakan tarif masih berada dalam batas aman. Ketentuan maksimal pembayaran air untuk konsumsi 10 meter kubik adalah 4 persen dari UMK Kota Mataram.

Namun, realisasi tarif PAM Giri Menang menunjukkan tarif rendah hanya setara 1 persen UMK, tarif dasar 1,56 persen UMK, dan tarif penuh 3,32 persen UMKmasih di bawah ambang batas maksimal.

Seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan Permendagri, termasuk survei dan kajian pendukung. Kami memastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan aspek keterjangkauan masyarakat, kata Sudirman.

Dengan kebijakan ini, manajemen berharap keberlanjutan pelayanan air minum di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat tetap terjaga, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun kontinuitas layanan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., mengapresiasi inisiatif jajaran PAM Giri Menang yang meminta audiensi dengan anggota DPRD Kota Mataram. Pada prinsipnya, kata Malik, kenaikan tarif air minum harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada konsumen. ‘’Kami berharap, dengan kenaikan tarif ini, PAM dapat memberikan pelayanan maksimal. Pelayanan yang excellent. (fit/*)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO