Tanjung (suarantb.com) – Pemda Lombok Utara mengalokasikan Rp8 miliar lebih untuk kebutuhan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kepala/wakil kepala daerah, pejabat DPRD serta seluruh ASN lingkup Pemda Lombok Utara. Dana tersebut sudah berada di rekening Bendahara Umum OPD dan hanya menunggu petunjuk pencairan dari pemerintah pusat.
Kepala BKAD KLU, Malasiswadi, S.Kom., Jumat (27/2/2026) mengungkapkan, biaya operasional berupa Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan pejabat daerah (Bupati/Wabup dan DPRD) sudah disiapkan. Anggaran tersebut masuk dalam item biaya gaji ke-14.
“Jumlahnya sekitar Rp8 miliar lebih, dan sudah dialokasikan di masing-masing OPD,” ujarnya.
Dijelaskan, beban anggaran THR telah direncanakan dan dibahas bersama Badan Anggaran saat pembahasan RAPBD 2026 tahun 2025 lalu. Saat ini, pihaknya masih harus menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan terkait pembayarannya ke rekening masing-masing ASN dan pejabat daerah.
“Regulasi resminya belum kita terima. Kita segera tindak lanjuti pencairannya begitu Juknis terbit,” sambungnya.
Lebih lanjut, Malasiswadi belum dapat memberi keterangan terkait THR kepada pegawai dengan status PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Pihaknya meyakini petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat akan mengatur hal tersebut, termasuk menyangkut nominal yang akan diberikan. (ari)


