Mataram (suarantb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja. Idealnya THR dibayarkan H-7 lebaran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H. Miftahurrahman menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI perihal pembayaran THR pekerja. Pengusaha yang memiliki pekerja harus menindaklanjuti surat edaran tersebut. “Kami secara tertulis belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat maupun provinsi, tetapi kita meminta pengusaha untuk membayar THR pekerja,” terangnya ditemui pada, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.
Miftah menegaskan, pembayaran THR seperti tahun-tahun sebelumnya H-7 lebaran. “Untuk saat ini, kita belum tahu bagaimana mekanisme dan lain sebagainya. Kita menunggu secara resmi,” ujarnya.
Pihaknya akan membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Mataram di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Petugas dari Bidang Hubungan Industrial akan menangani pengaduan pekerja. Akan tetapi, ia meminta pekerja yang tidak mendapatkan haknya melapor agar segera ditindaklanjuti. “Kita minta pekerja melapor saja,” katanya.
Untuk besaran THR diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Artinya, tunjangan hari raya keagamaan diberikan proporsional. Pekerja denga masa kerja lebih dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR dihitung satu kali gaji. (cem)


