spot_img
Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPetinggi Ponpes di Loteng Diduga Doktrin Korban untuk Lancarkan Kekerasan Seksual

Petinggi Ponpes di Loteng Diduga Doktrin Korban untuk Lancarkan Kekerasan Seksual

 

Mataram (suarantb.com) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB membeberkan modus dari tersangka MTF (38) dalam melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (3/3/2026) menjelaskan, tersangka yang merupakan pengajar sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu melakukan dugaan manipulasi terhadap korban.

“Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya,” katanya.

Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban. Dugaan kekerasan seksual oleh korban tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa.

“Korban dalam perkara ini berjumlah dua orang santriwati,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.

“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB,” jelas Kholid.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta. (mit)

 

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO