Mataram (suarantb.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Aparatur sipil negara dilarang menerima bingkisan lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia setiap tahun mengeluarkan edaran tentang larangan bagi pejabat negara, pimpinan perangkat daerah dan aparatur sipil negara menerima parcel atau bingkisan lebaran. Para abdi negara harus memberikan tauladan dan mentaat aturan tersebut, untuk tidak memberikan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang memiliki resiko atau memiliki konflik kepentingan. “Kita akan tindaklanjuti surat edaran KPK ini dengan mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD,” terang Nelly.
Berbeda halnya kata Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mataram ini, pemberian bingkisan kepada sahabat dan keluarga dinilai tidak ada masalah. Bingkisan lebaran kepada keluarga sebagai wujud menjaga hubungan baik dan berbagai kebahagian di bulan Ramadan. Kecuali, pengusaha memberikan ke instansi dipastikan memiliki konflik kepentingan. “Itu sangat riskan sehingga pejabat negara atau ASN tidak boleh terima bingkisan dari pengusaha,” ujarnya.
Pejabat atau ASN yang mendapatkan bingkisan lebaran berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa lanjut Nelly, dapat menyalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Parcel yang diserahkan ke panti asuhan harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. “Nanti UPG yang melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut ke KPK,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi tersebut, terdapat sembilan poin yang diatur. Diantaranya adalah pertama, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hibah seperti tunjangan hari raya secara individu maupun mengatasnamakan institusi.
Kedua,aparatur sipil atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Ketiga, terhadap penerimaan berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke UPG dengan menyertakan bukti dokumentasi dan penjelasan. Ketiga, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan lain sebagainya.
Nelly mengatakan, larangan menggunakan fasilitas dinas terutama untuk mudik lebaran akan disampaikan kepada seluruh ASN. “Nanti kita ingatkan semua ASN, termasuk ini juga mengingatkan diri saya sebagai pegawai negeri,” demikian kata dia. (cem)


