spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDipertanyakan DPRD, Selisih Data Pelanggan PJU di Lobar Mencapai Ribuan

Dipertanyakan DPRD, Selisih Data Pelanggan PJU di Lobar Mencapai Ribuan

Giri Menang (suarantb.com) – DPRD Lombok Barat (Lobar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD untuk membahas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik (TL) yang mengalami penurunan. Dalam pertemuan yang dihadiri pihak PLN ini, beberapa hal menjadi pertanyaan, di antaranya selisih jumlah pelanggan PJU antara yang tercatat di Dinas Perhubungan dengan PLN.

Terdapat selisih mencapai ribuan. Selain itu, ada juga pembayaran tagihan khusus PJU mencapai Rp200 juta per bulan atau Rp2 miliar per tahunnya yang dibayar Pemkab ke pihak PLN.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Lobar, H. Abubakar Abdullah, Ketua Komisi II H. Husnan Wadi, dan Anggota serta Sekretaris Komisi III Hj. Robihatul Khairiyah. Dari OPD dihadiri kepala Bapenda Lalu Agha Farabi, Sektretaris Dishub Nanda Kurniawan, dan jajaran.

Sedangkan dari pihak PLN dihadiri Hengky Purbo Lesmono selaku Manager UP3, Assistant Manager Transaksi Energi Paulus Saritosa dan Ketut Suartana selaku Assistant Manager Pemasaran dan Niaga serta jajaran.

Wakil Ketua DPRD Lobar, Abubakar Abdullah, menyebutkan terdapat sekitar 14.349 nonmeterisasi dan 6.376 yang metersasi. Tarif PJU yang dibayar mencapai angka Rp16,6 miliar pada tahun 2025. “Hal ini sebagai gambaran bagi Pemkab dalam mengambil langkah yang perlu diambil tahun depan,”tegasnya.

Ia mengatakan, Dishub perlu koordinasi dengan PLN terkait data ini. Jangan sampai antara Dishub dengan PLN berbeda data terkait jumlah pelanggan PJU. Pasalnya, jumlah selisih data ini sangat besar dari PLN. “6.376 titik lampu ini yang sudah meterisasi dan 14.349 belum dimeterisasi, kalau data Dishub itu sekitar 11 ribuan yang belum dimeterisasi. Ini harus di-update data mana yang dipakai untuk rekomendasi pembayaran PJU ke bendahara daerah,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan, Ketua Komisi II H Husnan Wadi mempertanyakan perihal kontrak daya yang dibayar Pemkab. “Apakah kata dia, ada kontrak kerja dengan masing-masing pelanggan atau Pemkab. Ini harus diperjelas,” imbuhnya.

Sebab jika tidak tidak ada dasarnya maka patut dipertanyakan dasarnya pemungutan tagihan khusus (tagsus) oleh pihak PLN.

Sementara itu, Sekretaris komisi III DPRD Lobar mempertanyakan tidak adanya disebutkan Tagsus dalam kontrak antara Dishub Dengan PLN. “Yang ada P31 dan P33,” tegasnya. Karena itu, ia pun mempertanyakan apa dasar pungutan Tagsus tersebut.

Sementara itu, Assistant Nanager Transaksi Energi Paulus Saritosa mengatakan bahwa jumlah titik lampu yang sudah meterisasi sebanyak 6.376 dengan jumlah ID pelanggan 425 sedangkan yang belum meterisasi 14.349 titik. Ketut Suartana selaku Assistant Manager Pemasaran dan Niaga mengatakan, terkait pembayaran tarif PJU tahun 2025 mencapai masing-masing pada Januari sebesar Rp1,4 miliar, Februari Rp1,4 miliar, dan Maret Rp1,3 miliar.

Kemudian bulan April hingga Juni sama-sama Rp1,4 miliar. Pada bulan Juli turun sedikit menjadi Rp1,39 miliar. Naik lagi pada bulan Agustus hingga Oktober rata-rata menjadi Rp1,4 miliar per bulannya. Pada bulan November dan Desember turun lagi menjadi Rp1,39 miliar. “Jadi totalnya Rp16,66 miliar, tahun 2025,” sebutnya.

Jumlah pembayaran PJU ini mengalami penurunan dibanding tahun 2024 mencapai Rp17,13 miliar. Kemudian tahun 2023 mencapai Rp18,61 miliar tahun 2022 pembayaran PJU mencapai Rp16,49 miliar.

Komposisi pembayaran ini terdiri dari P31 atau PJU yang menggunakan meterisasi (berbayar sesuai kWh terukur) dan P33 atau PJU tanpa meterisasi (PJU liar/flat, tarif berdasarkan estimasi daya lampu. Untuk pembayaran P31 pada tahun 2025 mencapai Rp3,2 miliar sedangkan P33 Rp10,8 miliar. Sisnya ada tagihan khusus (Tagsus) Rp2-3 miliar. Terkait Tagsus ini menurutnya PJU yang dipasang untuk mengakomodir tuntutan masyarakat yang ingin memiliki penerangan karena merasa sudah bayar PPJ, karena itu haknya.

Diakui PJU ini liar yang dipasang oleh masyarakat secara mandiri atau diam-diam. Namun itu tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) tahun 2023 antara PLN dengan Dishub, terkait pengawasan PJU liar. Sehingga Tagsus ini tentu ada dasarnya yang mengacu aturan, salah satunya berita acara hasil survei, baik yang dilakukan PLN dan dishub. Menurutnya jika ingin fair dan terbuka terkait pembayaran PJU ini, maka perlu dilakukan meterisasi di semua wilayah. Terkait dengan kontrak daya, diakui kontraknya dengan Pemkab.

Sementara itu Sekdis Dishub Nanda Kurniawan mengatakan terkait data pelanggan di Dishub dengan PLN ini memang tidak bisa selaras dari dulu. Jika mengacu data Dishub berdasarkan hasil survei sebagai dasar untuk menghitung daya yang dihabiskan, justru pihak PLN tidak bisa menerima. “Tapi dari pihak PLN sanggup untuk memberikan data tersebut. Nanti data-data itu kami akan survei kembali, kami akan sandingkan dengan data yang kami miliki, jika itu terjadi, kami yakin pembayaran PJU lebih realistis,” imbuhnya.

Pihaknya juga mempertanyakan selisih data hingga ribuan. Itu terjadi karena kawasan yang sudah dimeterisasi tetapi di PLN belum ada meterisasi. Selain itu, titik-titik yang seyogyanya tidak boleh ada PJU seperti di hotel, justru dimasukkan data. Hal ini perlu diklarifikasi. Terkait tagihan khusus (Tagsus) mengacu dalam kontrak dengan PLN, Nanda menegaskan Tagsus tidak masuk. Yang masuk kontrak adalah P31 dan P33. “Tagsus tidak termasuk, karena itu diluar dari P31 dan P33. Dan ada kesepakatan mana P31 dan P33, tagsus tidak masuk, tapi di sini dimasukkan,” ujarnya.

Ia pun menanyakan perihal PKS tahun 2024 apakah Tagsus ini masuk dalam klausul. Kalaupun masuk, kepada siapa dibebankan biaya Tarif PJU ini, sebab di sana tertuang dalam pasal 8 seperti disebutkan PLN, bahwa dibebankan kepada pelanggan. Jikapun dibebankan para pihak, maka tentu menurutnya pihak kesatu dan kedua dalam ini PLN dan Pemda. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO