Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan Samota di Kabupaten Sumbawaw.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya tak lama lagi akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, S itu.
“Tidak lama lagi. Segera mungkin. Kita umumkan,” katanya saat ditemui di Gedung Kejati NTB, Rabu (4/3/2026).
Ia mengaku pihaknya kini telah mengantongi calon tersangka. Untuk berapa jumlah calon tersangka itu, dia enggan membeberkan. “Nanti kita lihat hasil ekspose,” ucapnya.
Sebelumnya, tim pidana khusus Kejati NTB telah menggeledah rumah mantan Kepala BPN Sumbawa, S di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Kamis (12/2/2026).
Zulkifli mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim pidana khusus mengamankan beberapa barang milik Subhan. “Ada beberapa yang kita temukan. Barang untuk disita,” tandasnya.
Sebagai informasi, penelusuran dugaan TPPU ini berangkat dari data dan fakta yang ditemukan penyidik saat mengusut perkara lain yang menyeret S. Perkara tersebut adalah dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota. Dalam perkara ini Kejati NTB telah menetapkan S sebagai tersangka.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (12/2/2026) menyebutkan, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kejati NTB tak hanya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus TPPU.
Terbit pula Sprindik terkait dugaan gratifikasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan saat ia menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah tahun 2023-2025.
Tiga Tersangka di Kasus Lahan Samota
Pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa, penyidik tak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional itu. Mereka diantaranya MJ selaku tim penilai dari dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen, serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.
Jaksa kini menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (mit)


