spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaNTBTerdakwa Aris Sebut Cincin Akik Miliknya Identik dengan Luka Brigadir Nurhadi merupakan...

Terdakwa Aris Sebut Cincin Akik Miliknya Identik dengan Luka Brigadir Nurhadi merupakan “Cocoklogi”

Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/3/2026). Kali ini sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).

Dalam sidang tersebut, terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto diwakili kuasa hukumnya, I Gusti Lanang Bratasuta menyampaikan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Lanang menyoroti perihal pasal yang dijadikan landasan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Yakni Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia membantah bahwa kliennya telah melakukan penganiayaan berat sehingga disangkakan dengan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Sampai dengan sidang pembuktian penuntut umum sama sekali tidak mampu membuktikan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, almarhum Muhammad Nurhadi,” sebutnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa peristiwa pemukulan yang diuraikan penuntut umum oleh terdakwa hanyalah imajinasi.

“Tidak mungkin terdakwa melakukan pemukulan kepada korban pada saat kamera video call dengan saksi Rayendra masih menyala. Apalagi ada saksi Misri berada di depan teras. Yang dekat dengan kolam tempat korban berada,” terangnya.

Terkait luka pada wajah korban yang identik dengan cincin akik milik terdakwa Aris, Lanang mengatakan hal tersebut hanyalah “cocoklogi”. Bukan berdasar pada fakta saintifik yang ada.

Ia mempertanyakan apakah saksi dokter yang melakukan visum, dr Baiq Widianing Dwi Anjani dan ahli forensik Dr. dr. Arfi Syamsun mengukur diameter cincin tersebut. Sehingga berani memastikan cincin itu identik dengan luka-luka di wajah korban.

“Hal tersebut menunjukkan penuntut umum dalam melakukan pembuktian menggunakan metode cocoklogi,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan jaksa penuntut umum, Budi Muklish mengaku tuntutan yang menyatakan cincin Aris identik dengan luka korban adalah sah.

“Itu sudah diatur dalam Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru,” kata Muklish.

Ia menegaskan, segala sesuatu dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di persidangan. Sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Sebelumnya, Aris dituntut 8 tahun penjara. Serta pidana tambahan yakni membayar ganti rugi restitusi kepada istri almarhum Nurhadi. Berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp385.883.589. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO