Mataram (suarantb.com) – Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, resmi melantik sembilan pejabat struktural hasil seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Kamis (5/3/2026). Salah satu pejabat yang dilantik adalah H. Novian Rosmana sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
Novian Rosmana merupakan adik kandung Wali Kota Mataram sebelumnya menjabat sebagai Penata Ahli Madya pada DPMPTSP Kota Mataram. Ia lolos dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah berlangsung sejak Desember 2025.
Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, nama Novian Rosmana masuk dalam tiga besar kandidat sebelum akhirnya resmi dilantik untuk memimpin DPMPTSP Kota Mataram.
Usai pelantikan, Novian memaparkan sejumlah rencana strategis untuk menggairahkan iklim investasi di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah mengatasi hambatan investasi yang selama ini kerap terjadi, terutama terkait status lahan.
Menurutnya, banyak investor, khususnya pengembang perumahan terkendala karena lahan yang diincar masih berstatus lahan hijau. Status tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempertahankan kawasan hijau di setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Karena itu, Pemerintah Kota Mataram saat ini tengah melakukan lobi kepada pemerintah pusat agar perubahan status sejumlah lahan dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Sekarang sedang berproses untuk perubahan status lahan itu. Jika diberikan izin oleh pemerintah pusat, tentu akan berdampak pada peningkatan investasi,” ujar Novian.
Ia menambahkan, sebagai kota jasa, Kota Mataram membutuhkan dukungan fasilitas investasi seperti perumahan dan kawasan komersial di titik-titik strategis. Beberapa kawasan yang dinilai potensial antara lain wilayah Lingkar dan Sayang-Sayang.
Novian menyebutkan, saat ini sekitar 115 bidang lahan sedang diusulkan untuk perubahan status melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa percepatan investasi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau sudah berstatus LP2B, itu tidak bisa diubah. Kami di DPMPTSP tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin untuk hal tersebut,” tegasnya.
Terkait target nilai investasi Kota Mataram pada 2026, Novian mengaku masih melakukan pemetaan lebih lanjut sambil menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
“Saya belum berani mematok target sekarang karena baru mulai menjabat,” pungkasnya. (pan)


