Selong (suarantb.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Lotim, Kamis (5/3/2026). Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya menyampaikan apresiasi atas inisiasi DPRD yang dinilai responsif terhadap kebutuhan regulasi di tengah masyarakat.
“Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini lahir sebagai respons atas kebutuhan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada jaminan kepastian hukum bagi masyarakat adat, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka dalam pembangunan daerah,” ujar Wabup.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam masyarakat adat, seperti budi pekerti dan adat istiadat, dapat menjadi filter dalam menghadapi arus globalisasi seiring kemajuan teknologi. Pengakuan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B Ayat (2), yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri, dalam laporan gabungan komisinya, memaparkan secara rinci urgensi kedua Raperda tersebut. Untuk Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, ia menekankan bahwa pengakuan formal menjadi langkah awal sebelum masyarakat adat mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan. Proses pengakuan ini mensyaratkan bahwa masyarakat adat tersebut masih hidup dan lestari, sesuai dengan perkembangan zaman, tidak bertentangan dengan prinsip NKRI, dan memiliki payung hukum yang kuat.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dinilai tidak kalah penting. Menurut Saeful Bahri, dinamika pariwisata di Lombok Timur yang terus berkembang membutuhkan aturan yang lebih lengkap dan komprehensif.
“Perda ini diharapkan tidak hanya mendongkrak sektor pariwisata, tetapi juga membangun dan mendukung perkembangan pariwisata yang tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan, meningkatkan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Lotim,” jelasnya.
Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 dan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat identitas bangsa, mengembangkan warisan budaya dan kearifan lokal, membangun destinasi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta memanfaatkan potensi unik pariwisata untuk melindungi warisan budaya dan alam.
Wabup menambahkan bahwa kedua Perda ini saling mendukung. “Perkembangan pariwisata harus berpijak pada kearifan lokal dan kelestarian lingkungan. Nilai-nilai adat justru bisa menjadi daya tarik wisata yang edukatif. Kami optimistis, setelah kedua Perda ini disahkan, visi Lombok Timur yang cerdas dan berkelanjutan dapat diwujudkan lebih cepat,” tegasnya.
Proses pembahasan kedua Raperda ini telah melalui mekanisme yang matang, termasuk fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil fasilitasi tersebut hanya mengubah beberapa redaksi tanpa mengubah substansi yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam kesempatan tersebut, Saeful Bahri mewakili Gabungan Komisi DPRD menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lombok Timur atas kebersamaannya dalam membahas Raperda ini. Pihaknya juga memastikan akan melakukan perbaikan redaksional sesuai hasil fasilitasi dan berharap kedua Raperda ini dapat segera diimplementasikan. Keberhasilan pelaksanaan Perda ini, menurutnya, membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara Pemda, Forkopimda, dan dukungan penuh dari masyarakat untuk mengawal aturan tersebut.
Dalam sidang paripurna DPRD Lotim menetapkan dua Raperda inisiatif dewan ini, terlihat masih banyak kursi kosong. Para wakil rakyat ini banyak yang tidak bisa hadir mengikuti sidang penting tersebut karena sejumlah alasan. (rus)


