spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMJangan Ada Ancaman Terbuka

Jangan Ada Ancaman Terbuka

 

SEKRETARIS Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH., MH., menilai tidak ada pelanggaran aturan terkait keikutsertaan lima pejabat Pemerintah Kota Mataram dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

“Tidak ada larangan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti JPT di mana saja. Itu hak ASN untuk mengetahui sejauh mana mereka bisa berkompetensi,” ujar Baiq Zuhar Parhi saat dimintai tanggapan, Selasa (3/3/2026).

Parhi menjelaskan, keikutsertaan lima ASN Kota Mataram dalam seleksi JPTP tingkat provinsi tidak perlu dipandang sebagai persoalan. Menurutnya, proses seleksi hanya berlangsung beberapa hari sehingga kecil kemungkinan mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para pejabat tersebut bertugas.

Apabila tidak terpilih, para pejabat tersebut tetap dapat melanjutkan pengabdian di Pemerintah Kota Mataram seperti biasa. Sebaliknya, jika ada yang lolos dan dilantik di tingkat provinsi, hal itu justru membuka ruang regenerasi di lingkup Pemkot.

Politisi PKS ini menilai apabila seluruh peserta dari Kota Mataram berhasil lolos seleksi JPTP di tingkat provinsi, hal tersebut justru menjadi prestasi tersendiri bagi Pemkot Mataram.

Ia menilai, keberhasilan tersebut akan mencerminkan kualitas pembinaan dan sistem pengembangan sumber daya manusia yang berjalan baik di lingkungan Pemkot Mataram.

Terkait pernyataan Wali Kota Mataram yang disebut siap melakukan evaluasi terhadap pejabat yang mengikuti seleksi apabila tidak lolos, Baiq mengingatkan agar pendekatan komunikasi dilakukan secara bijak.

Menurutnya, sebagai kepala daerah dan pembina kepegawaian, wali kota memang memiliki kewenangan mengambil langkah pembinaan. Namun, ia menyarankan agar hal tersebut tidak disampaikan dalam bentuk ancaman terbuka.

“Sebaiknya sebagai kepala daerah jangan mengancam seperti itu. Itu hak ASN untuk mengembangkan kariernya. Santai saja. Kalaupun beliau mengambil tindakan, itu haknya sebagai pembina kepegawaian, tetapi tidak perlu dipublikasikan apalagi dengan nada ancaman,” ujarnya.

Parhi juga menyoroti kemungkinan faktor yang mendorong ASN Kota Mataram mengikuti seleksi JPTP di tingkat provinsi. Salah satunya adalah keterbatasan formasi jabatan eselon II A di tingkat kabupaten/kota.

Di Kota Mataram, jabatan eselon II A hanya terdapat pada posisi Sekretaris Daerah. Sementara di tingkat provinsi, jabatan eselon II A tersedia pada sejumlah posisi kepala dinas. Selain itu, terdapat pula jabatan eselon II B seperti wakil direktur di rumah sakit umum provinsi yang jumlahnya lebih dari satu.

Anggota dewan dari dapil Mataram ini menegaskan, dinamika mobilitas ASN antardaerah merupakan hal yang wajar dalam sistem birokrasi modern yang berbasis merit. Ia berharap polemik ini tidak berkembang menjadi isu yang kontraproduktif terhadap semangat peningkatan kompetensi aparatur.
“Yang terpenting adalah bagaimana sistem tetap berjalan profesional dan memberi ruang bagi ASN untuk berkembang,” pungkasnya. (fit)



IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO