spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Pemkab Loteng Surati Pusat, Faskes Tidak Boleh Menolak

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Pemkab Loteng Surati Pusat, Faskes Tidak Boleh Menolak

 

 


Praya (suarantb.com) – Awal tahun ini pemerintah pusat telah menonaktifkan sekitar 92 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Menyikapi penonaktifakan peserta PBI BPJS Kesehatan tersebut, Pemkab Loteng telah bersurat ke pemerintah pusat agar bisa mengaktifkan kembali status PBI bersangkutan. Hasilnya, sebanyak 60 ribu peserta BPJS PBI pusat yang kini sudah aktif kembali.


“Masih ada sekitar 20 ribu lebih yang masih status nonaktif dan ini yang terus kita upayakan untuk diaktifkan kembali,” sebut Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P.,M.A.P., saat dikonfirmasi awak media di SDN 2 Tanak Awu Desa Tanak Awu, Pujut, Kamis (5/3/2026).


Meski berstatus nonaktif, lanjutnya, peserta BPJS PBI pusat tersebut tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Dalam hal ini fasilitas kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan tidak boleh menolak melayani PBI nonaktif tersebut. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, walau sudah berstatus nonaktif bisa tetap mendapat pelayanan kesehatan secara gratis,” tegasnya.


Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Loteng H. Masnun, menambahkan, penonaktifkan PBI BPJS dari pemerintah pusat karena terdeteksi bukan masyarakat miskin kategori desil I sampai V yang merupakan syarat untuk menerima PBI BPJS. Tetapi pemerintah daerah sudah bersurat dan berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 60 ribu peserta BPJS PBI pusat.


Sisa yang belum diaktifkan sejauh ini dikarenakan memang setelah diverifikasi masuk kategori desil VI ke atas. Tapi jika mereka sakit tetap bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis. Jadi fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS PBI pusat yang berstatus nonaktif.
“Polanya nanti, ketika peserta BPJS PBI nonaktif tersebut sakit, pihak faskes membuat pengantar reaktifasi ke Dinsos. Nanti Dinsos akan membuat rekomendasi untuk reaktifikasi kembali status peserta bersangkutan. Jadi mereka tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis,” sebutnya.


Untuk memastikan status peserta PBI BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah daerah dalam waktu dekat ini akan melakukan grand cek. Dengan melakukan pengecekan kembali terhadap semua peserta PBI BPJS Kesehatan tersebut. Dengan begitu akan tergambar jelas, kondisi peserta BPJS PBI pusat tersebut, apakah memang masuk kategori desil I sampai V ataukah tidak.


Jika pun benar sudah berada di luar desil I sampai V, peserta BPJS PBI pusat nonaktif tersebut tetap bisa mendapat layanan kesehatan gratis. Dengan pembiayaan dari pemerintah daerah. “Tidak ada alasan masyarakat di daerah ini tidak mendapat layanan kesehatan. Jika tidak masuk pembiayaan dari pusat, nanti akan di-cover oleh pemerintah daerah,” tandas mantan Camat Pringgarata ini. (kir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO