Oleh: Dr. Aang Rizal Zamroni, S.H,.M.H
Sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Ketentuan ini menegaskan bahwa, segala tindakan negara, termasuk Pembentukan Peraturan Daerah harus berlandaskan pada hukum dan menjunjung prinsip Keadilan serta Kepastian hukum.
Keadilan dan kepastian Hukum dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Perda) mengharuskan bahwa Perda yang dibentuk harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara adil, memastikan hak-hak masyarakat dihormati dan diatur dengan jelas, serta memberikan solusi bagi permasalahan yang ada di daerah. Sementara itu, prinsip kepastian hukum menuntut agar Produk Hukum Daerah (Perda) yang dihasilkan dapat dipahami dengan jelas dan diterapkan secara konsisten, memberikan rasa aman dan ketertiban. Penegasan pada prinsip ini selaras dengan muatan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Perda) harus mencerminkan keseimbangan antara transparansi prosedural dan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai elemen kunci dalam diskursus legislasi daerah dan/atau Propemperda dan Bapemperda. Transparansi dalam proses pembentukan Perda memastikan akuntabilitas dan keterbukaan, mengedepankan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sementara disatu sisi perhatian terhadap kebutuhan masyarakat menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan selaras dengan kepentingan dan atau kebutuhan publik dan/atau masyarakat, terlebih di era saat ini implementasi prinsip good governance dalam pembentukan produk hukum daerah.
Dalam implementasinya, Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda) diperlukan pelibatan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan representasi yang adil dan berkepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun proses ini harus dilakukan secara cermat agar tidak terjebak dalam kepentingan sektoral yang dapat menghambat implementasi program dan kegiatan Kepala Daerah. Untuk dapat mewujudkan keseimbangan antara prosedur yang transparan dan orientasi terhadap kebutuhan masyarakat sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah (Perda), maka diperlukan pendekatan naskah akademis (NA), partisifatif publik, kerangka harmonisasi dan fasilitasi, serta evaluatif dalam diskursusnya oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) secara eksplisit telah menetapkan “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Pasal ini memiliki beberapa makna penting dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, kesatu, pemerintahan daerah sebagai sebuah lembaga negara yang disebutkan dalam konstitusi memiliki hak konstitusional untuk menetapkan peraturan daerah sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah. Kedua, disamping Perda, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan-peraturan lain yaitu peraturan kepala daerah sebagai instrument penyelengaraan pemerintahan daerah, dan ketiga, keberadaan peraturan daerah dan peraturan lain tersebut sebagai instrumen untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Dalam Kontek Otonomi Daerah menurut pandangan I Nyoman S, otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. Karena itu, otonomi lebih menitik-beratkan aspirasi daripada kondisi. Dengan demikian, otonomi daerah tidak sekadar dimaknai sebagai desentralisasi kewenangan administratif, melainkan sebagai pengejawantahan dari kehendak politik dan kemandirian daerah dalam merespons kebutuhan masyarakatnya sendiri yang dituangkan dalam pembentukan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah.
Menurut M. Koesoemahatmadja sebagaimana dikutip I Nyoman S berpendapat bahwa perkembangan sejarah di Indonesia, otonomi selain mengandung arti perundangan (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur). Namun demikian, walaupun otonomi ini sebagai self goverment, self sufficiency dan actual independence, keotonomian tersebut tetap berada pada batas yang tidak melampaui wewenang pemerintah pusat yang menyerahkan urusan kepada daerah, melainkan untuk memecahkan masalah-masalah daerahnya sendiri tidak selalu dan terlalu menggantungkan diri kepada pemerintah pusat.
Menurut H.A.W Widjaya, dapat dikemukakan bahwa otonomi daerah pada hakikatnya adalah:
1. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah; penetapan kebijaksanaan sendiri, pelaksanaan sendiri, serta pembiayaan dan pertanggungjawaban daerah sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan pemerintah (pusat);
2. Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya;
3. Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya;
Pada prinsipnya bahwa otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain. Dengan demikian, suatu daerah otonom adalah daerah yang self-government, self-sufficiency, self-authority, dan self-regulation, yang secara horizontal memiliki kemerdekaan yang nyata (actual independence). Hal ini berarti bahwa setiap daerah otonom memiliki kedaulatan untuk mengelola urusan dalam wilayahnya sendiri tanpa adanya campur tangan yang merugikan daripemerintah pusat atau daerah lainnya, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan hukum nasional.
Bahwa konsep self-government menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya . Self-sufficiency mencakup kemampuan daerah untuk mengelola sumber daya secara mandiri guna memenuhi kebutuhan internal , sementara self-authority menggarisbawahi kewenangan daerah untuk membuat keputusan yang berlaku di dalam wilayahnya tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan eksternal yang lebih tinggi . Self-regulation adalah prinsip bahwa daerah otonom mampu menetapkan dan menegakkan peraturan serta kebijakan tanpa harus tergantung pada kebijakan pusat, selama itu tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam konteks ini, Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) menjadi instrumen utama untuk menerjemahkan aspirasi lokal ke dalam norma hukum yang berlaku di wilayahnya. Namun, dalam sistem negara kesatuan, legal self-sufficiency tidak berarti berdiri sendiri secara absolut, melainkan berada dalam kerangka hukum nasional yang serasi. Oleh karena itu, pembentukan produk hukum daerah harus tetap menjaga harmonisasi vertikal (dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi) dan horizontal (dengan kebijakan sektoral maupun antar daerah).
Bahwa pada prinsipnya adalah Pembentukan Produk Hukum Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk impelentasi Program dan Kegiatan yang sudah dituangkan dalam Perda RPJMD dengan menempatkan aspirasi masyarakat sebagai fondasi utama otonomi, maka substansi peraturan daerah seharusnya mencerminkan nilai, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat setempat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, seperti kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam hal ini, penguatan kapasitas kelembagaan daerah dan kejelasan mekanisme koordinasi antarlembaga menjadi krusial untuk memastikan bahwa otonomi yang dijalankan bukan hanya simbolik, tetapi benar-benar fungsional dan konstitusional.
Demikian Terima kasih.


