Mataram (suarantb.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) mengajukan ribuan narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIA Lobar, M Fadli, Kamis (5/3/2026) mengatakan, pihaknya telah mengajukan 1.149 orang Napi untuk mendapat pengurangan hukuman (remisi) tersebut. Remisi yang diusulkan beragam. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
”Yang diusulkan remisi 15 hari sebanyak 195 orang, 807 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) diusulkan remisi selama satu bulan, 114 WBP diusulkan remisi 45 hari, dan 33 orang diusulkan dapat remisi dua bulan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari seluruh narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, enam orang bisa langsung kembali berkumpul bersama keluarga atau bebas. ”Ada enam orang langsung bebas dari remisi yang diajukan,” katanya.
Fadli menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka yang diusulkan tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. ”Semua yang kita usulkan ini aktif mengikut program pembinaan,” bebernya.
Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Para napi sudah memiliki catatan dari pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor.
Dengan diusulkannya mendapatkan remisi, WBP akan terus menunjukkan perubahan perilaku positif. Juga meningkatkan partisipasi dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.
”Remisi bukan semata pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh,” pungkasnya. (mit)


