spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDisnakertrans KSB Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans KSB Buka Posko Pengaduan THR

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) idulfitri.

“Segera kita bentuk dan insyaallah posko akan efektif membuka layanan mulai pekan depan,” kata Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi.

Slamet menjelaskan, posko pengaduan itu merupakan salah satu langkah dinas untuk memastikan para pekerja memperoleh haknya sebagaimana yang diatur oleh undang undang. Posko pengaduan ini juga sebagai ruang fasilitasi bagi perusahaan, agar mentaati aturan. “Perusahaan juga kalau ada yang belum jelas soal aturan THR ini bisa datang ke posko berkonsultasi dengan kami,” paparnya.

Sesuai aturan, pembayaran THR karyawan oleh perusahaan harus sudah selesai H-7 lebaran. Bahkan menurut Slamet, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mendorong perusahaan agar dapat membayarkan lebih awal yakni, 14 hari atau dua minggu sebelum lebaran. “Maka kami apresiasi kemudian perusahaan yang saat ini mungkin sedang menyiapkan pembayaran THR karyawannya,” cetusnya.

Tingkat kepatuhan perusahaan di KSB dalam membayarkan THR setiap hari raya idul fitri sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan minimnya laporan yang masuk ke posko pengaduan THR setiap tahunnya.

Laporan-laporan yang masuk, ungkap Slamet, umumnya karena perusahaan telat membayar meski hari raya idulfitri semakin mepet. “Paling telat kan H-7 lebaran. Tapi ada yang lewat dari itu. Nah, begini perusahaan dilaporkan karyawannya. Tapi kita fasilitasi selesai walau kadang ada kesepakatan perusahaan minta waktu dan baru bisa bayar setelah lebaran. Tapi itu tidak apa-apa karena ada kesepakatan kedua pihak,” urai mantan Sekretaris Dinas Perikanan KSB ini.

Adapun mengenai penerapan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh perusahaan. Ia mengatakan, hingga pembayaran gaji bulan kedua tahun 2026, belum ada laporan atau aduan pelanggaran yang diterima. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan tersebut.(bug)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO