Mataram (suarantb.com) – Polda NTB resmi melaksanakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam upacara yang dilaksanakan di Lapangan Bharadaksa Polda NTB, Kamis (5/3/2026).
Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo dalam upacara tersebut mengatakan, PTDH terhadap Yogi selaku anggota kepolisian dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan disiplin anggota Polri jajaran Polda NTB.
“Maka dipandang perlu hal semacam ini dilaksanakan untuk dijadikan sebagai contoh bagi anggota Polri lainnya. Agar tidak bersikap yang merusak citra Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, pemecatan Kompol Yogi berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (27/5/2025).
Kompol Yogi dikenakan Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 11 ayat (2) huruf b berbunyi “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.”
Sedangkan, Pasal 13 huruf e menyebut “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Sementara, Pasal 13 huruf f berbunyi, “melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.”
Yogi juga terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ia sempat melakukan upaya banding terhadap sanksi dari sidak etik tersebut. Namun banding tersebut ditolak.
Selain dipecat dari institusi kepolisian, Yogi bersama satu anggota polisi lain, Ipda Aris Chandra kini menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Jaksa penuntut umum menuntut Yogi dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Ipda Aris dituntut telah melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mit)


