Mataram (suarantb.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram kembali memeriksa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Sumbawa. Pemeriksaan tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (6/3/2026) mengatakan, pihaknya kembali memeriksa ratusan UMKM dari Sumbawa mengacu pada petunjuk jaksa peneliti Kejari Mataram.
“Ada lagi yang lain (petunjuk jaksa). Namun itu saja dulu yang bisa disebut,” kata Dharma.
Sebelumnya pada pelimpahan berkas perkara yang pertama, jaksa juga memberi petunjuk untuk memeriksa kembali UMKM dalam pengadaan masker itu. Di pelimpahan kedua, jaksa kembali memberi petunjuk yang sama.
“(Petunjuk yang lain) sudah kita laksanakan. Tinggal itu (periksa UMKM),” sebutnya.
Dalam petunjuk pertama jaksa, mereka juga meminta penyidik Polresta Mataram memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Selanjutnya, memeriksa ahli keuangan dan melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kasat Reskrim Polresta Mataram itu juga menyebutkan, petunjuk jaksa meminta agar penyidik memisah berkas perkara enam tersangka menjadi lima berkas.
“Sebelumnya penanganan kasus ini dalam tiga berkas. Jaksa meminta agar diubah menjadi lima berkas,” ucapnya.
Jaksa meminta penyidik untuk memisah berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian, jaksa juga meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung.
Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.
Riwayat Penanganan Kasus Pengadaan Masker Covid-19
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)


