Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menerima pengembalian temuan kerugian negara dalam proyek pembangunan fisik di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa tahun 2024 sebesar Rp428.723.728,38. Pengembalian ini dilakukan sehari sebelum batas waktu 60 hari berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Desember 2025.
“Jadi, tidak ada lagi temuan kerugian negara di Desa Banggo dengan dikembalikannya uang tersebut (hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu),” jelas Kepala Kejari Dompu, Lusiana Bida, SH, MH dalam keterangan pers yang dilakukan di kantor Kejari Dompu, Jumat 6 Maret siang.
Pernyataan pers Kajari Dompu ini didampingi Kasi Pidana Khusus, I Made Heri Permana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen, Danny Curia Novitawan, SH. Hadir juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MSi., Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE, MM., Kepala Desa Banggo, Abdul Malik, dan Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Dompu yang juga Kepala Desa Doromelo, Supardin.
Lusiana Bida menyampaikan, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada pembangunan fisik Dana Desa (DD) tahun 2022-2024 ini belum sampai ke tahap penyelidikan apalagi penyidikan. Kejaksaan langsung meminta Inspektorat Kabupaten Dompu, untuk melakukan audit investigasi.
Hasil audit investigasi itu, ditindaklanjuti dengan memanggil kembali Kepala Desa Banggo selaku penanggungjawab dan diminta mengembalikan selama 60 hari bertepatan 7 Maret 2026. Karena adanya pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga laporan pengaduan masyarakat ini tidak akan dinaikkan ke tahap berikutnya. “Kami nanti akan menutup kasus ini dengan mengikutsertakan uang ini akan disetorkan kembali ke kas negara (desa),” jelasnya.
Uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara ini, disetorkan kembali ke kas Desa Banggo dan diperuntukan bagi pembangunan di desa. “Uang yang ada di depan kita akan kita kembalikan ke kas desa, karena uang ini berasal dari kas desa dan akan kita kembalikan ke desa juga,” ungkapnya.
Kepala Desa Banggo, Abdul Malik kepada wartawan membantah terkait temuan kerugian keuangan negara sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Dompu. Ada beberapa data dan fakta di lapangan, tidak sesuai dengan hasil audit. “Ada selisih hingga Rp200 juta lebih dari nilai LHP dengan data di lapangan. Seperti pekerjaan total loss senilai Rp150 juta yang tidak dihitung, ada selisih Rp30 juta dan ada yang lainnya,” ungkap Abdul Malik.
Selisih dimaksud terkait pekerjaan dalam penetapan APBDes sebesar Rp215 juta dan itu tercantum juga di Siskeudes Desa Ranggo. Tapi dalam audit Inspektorat disebut Rp250 juta. Belum lagi, setiap tahun desa–desa ini diaudit oleh Inspektorat secara regular. Seharusnya, Ketika ada laporan masyarakat, tidak lagi jadi temuan karena sudah dilakukan audit sebelumnya.
“Kami minta kepada Inspektur untuk memperbaiki kinerja bawahannya. Jangan sampai desa–desa lain di Kabupaten Dompu, ketika ada laporan masyarakat seperti ini lagi nasibnya,” harapnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MSi pada kesempatan yang sama menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja bawahannya. Termasuk mendiskusikan setiap persoalan dan peningkatan pembinaan.
“Terhadap hasil temuan, menurut kami ketika yang diaudit menandatangani LHP, maka dianggap menerima hasil auditnya. Makanya kedepannya, ketika ada audit, dibaca dan telaah dulu sebelum ditandatangani. Bila perlu didebat ketika ada kejaggalan yang dirasa. Ini menjadi pembelajaran bersama untuk diperbaiki kedepan,” pesannya. (ula)

