Praya (suarantb.com) – Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari pemerintah pusat yang dinonaktifkan status kepesertaanya oleh pemerintah pusat di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mencapai puluhan ribu orang. Status kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika ada usulan dari masyarakat bersangkutan. Untuk itu, masyarakat terutama yang berstatus peserta PBI BPJS diminta proaktif mengecek status kepesertaanya.
Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui status kepesertaaan BPJS kesehatan saat ini. “Mengecek status kepesertaan kita penting untuk mengetahui apakah kita masih aktif sebagai peserta BPJS kesehatan atau tidak,” ungkap Kepala BPJS cabang Selong Elly Widiani, pada acara silaturahmi BPJS kesehatan dengan awak media di de Balen Soultan Hotel Poltekpar Lombok, Jumat (6/3/2026).
BPJS sendiri sudah menyiapkan sejumlah saluran yang bisa digunakan bagi masyarakat untuk mengecek status kepesertaanya. Salah satunya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pandawa di nomor 08118165165. Caranya pun mudah, cukup memasukkan NIK nanti akan terlihat status kepesertaannya.
“Jika tidak bisa mengakses aplikasi tersebut, masyarakat bisa melapor atau meminta bantuan operator di desa,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat yang status kepesertaan BPJS kesehatannya dinonaktifkan untuk diaktifkan kembali. Melalui usulan dari pemerintah daerah. Tentunya harus memenuhi persyaratan sebagai penerima PBI BPJS.
Kalau pun tidak lagi memenuhi syarat, itu bisa diusulkan untuk menjadi tanggungan pemerintah daerah. “Sumber PBI inikan tidak hanya dari pemerintah pusat saja. Ada juga yang dari pemerintah daerah. Jadi kalau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PBI dari pusat, bisa diusulkan menjadi PBI dari pemerintah daerah,” imbuh Elly.
Dengan kata lain, masyarakat yang sudah dinonaktifkan status kepesertaan BPJS kesehatan oleh pemerintah pusat masih bisa memperoleh layanan kesehatan dari BPJS melalui jalur pemerintah daerah. Di mana Loteng sendiri saat ini sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC). “Kuncinya sekarang masyarakat proaktif mengecek status kepesertaaan BPJS kesehatannya,” tegasnya. (kir)


