Sabtu, Maret 7, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISIReklamasi Amahami Bima Diduga Tak Berizin, Kejati NTB Periksa Belasan Saksi

Reklamasi Amahami Bima Diduga Tak Berizin, Kejati NTB Periksa Belasan Saksi

Mataram (suarantb.com) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan telah memeriksa belasan orang atau saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan reklamasi Amahami, Kota Bima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat 6 Maret 2026 membenarkan telah memeriksa belasan saksi tersebut. Namun ia tidak merinci siapa saja pihak yang telah diperiksa itu.

“Belum puluhan. Masih belasan saksi yang sudah diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya Kejati NTB terpantau telah mengagendakan memeriksa sejumlah pihak diduga penguasa lahan di kawasan reklamasi pantai Amahami, Kota Bima. Agenda pemeriksaan saksi tersebut tidak hanya terbatas pada penguasa lahan, tetapi juga pejabat pemerintah terkait.

Zulkifli membeberkan, yang menjadi persoalan dalam perkara ini adalah tidak adanya izin dalam reklamasi di kawasan Amahami, Kota Bima itu.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Jumat 13 Februari 2026 menyebutkan, terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi Pantai Amahami itu turut menjadi objek penanganan pihaknya.

Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar. Guna mendorong pengembangan wilayah Amahami sebagai kawasan wisata. Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.

Realisasi sejumlah proyek fisik tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pelaksanaannya berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.

Dari data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi. Mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO