Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan atau dicairkan pekan depan. Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pembayaran telah disusun sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga mengakui, pemerintah pusat telah mengumumkan surat edaran pencairan atau pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, tetapi hanya berlaku bagi kementerian dan lembaga di Jakarta. Sementara, pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi masih menunggu peraturan menteri keuangan. “Kita masih menunggu PMK dulu,” jawab Yoga.
Akan tetapi lanjutnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan pemerintah ini menjadi acuan untuk membuat peraturan wali kota untuk pembayaran THR ASN. Ia menargetkan tunjangan hari raya keagamaan bisa dibayarkan pekan depan. “Misalkan hari ini (kemarin,red) PP sudah keluar. Kita langsung minta Bagian Hukum untuk buat Perwal. InsyaAllah, pekan depan sudah bisa dicairkan,” terangnya.
Anggaran yang dialokasikan untuk membayar THR ASN mencapai Rp9,9 miliar. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram ini,meminta perangkat daerah menyiapkan dokumen administrasi untuk pengajuan pembayaran THR.
Sekretaris Daerah Kota Mataram,H.Lalu Alwan Basri menambahkan, pembayaran THR ASN masih berproses menunggu peraturan menteri keuangan dan atau peraturan pemerintah. Setelah PMK terbit maka menjadi landasan bagi Pemkot Mataram untuk membuat peraturan wali kota untuk membayar THR pegawai. “Kita masih tunggu PMK dulu,” tambahnya.
Menurut Sekda, proses pembayaran THR tidak butuh lama karena telah tersistem. Tetapi kondisi ini tergantung kecepatan dari perangkat daerah untuk mengusulkan ke Badan Keuangan Daerah. “Iya, kita harapkan OPD sudah menyiapkan dokumen administrasinya untuk segera diusulkan ke BKD,” demikian kata dia. (cem)


