Senin, Maret 9, 2026

BerandaEKONOMI411 KK di Warga Lotim dan Lobar Diberikan Hak Kelola Lahan Hutan 

411 KK di Warga Lotim dan Lobar Diberikan Hak Kelola Lahan Hutan 

Selong (suarantb.com) – Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan yang berlangsung di kawasan Hutan Lindung Otak Aik – Loang Gali, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada Sabtu (7/3/2026) itu memberikan akses kelola lahan hutan seluas total 560,57 hektare kepada 411 Kepala Keluarga (KK) dari Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Barat (Lobar).

Menhut menjelaskan, pemberian lahan tersebut bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mengentaskan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.

“Jika dulu bapak/ibu masuk kawasan dicegat polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal,” tegas Menteri Raja Juli Antoni dalam sambutannya di hadapan para penerima manfaat dan aparat setempat.

Menteri berharap masyarakat dapat memaksimalkan lahan yang telah diberikan izinnya agar lebih produktif. Ke depan, Kementerian Kehutanan berencana memperkuat program Perhutanan Sosial agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pemadanan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional dari Kementerian Sosial.

Diharapkan, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Adapun rincian enam SK yang diserahkan mencakup Lembaga Desa Lembah Sempage, Lombok Barat: luas ±87 hektare untuk 222 KK: . Kelompok Tani Hutan Bun Puja, Lombok Timur: luas ±143 hektare untuk 115 KK; Pokdarwis Gili Sulang, Lombok Timur: luas ±278 hektare untuk 21 KK; Kelompok Wisata Alam Segul, Lombok Timur: luas ±1,87 hektare untuk 16 KK; Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara, Lombok Timur: luas ±26 hektare untuk 15 KK; Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara (lokasi berbeda), Lombok Timur: luas ±24,7 hektare untuk 22 KK

Para penerima manfaat akan mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan di lahan kelolaannya, seperti budidaya madu trigona, agroforestri yang mengombinasikan tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.

 Menteri Raja Juli mengungkapkan bahwa secara nasional, program Perhutanan Sosial telah memberikan akses pengelolaan hutan seluas 8,33 juta hektare melalui lebih dari 11.190 SK kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Khusus untuk Provinsi NTB, pemerintah mengidentifikasi masih terdapat potensi sekitar 90.000 hektare lahan yang diperintahkan Presiden untuk segera diproses distribusinya.

Kemenhut katanya akan terus memperluas akses, termasuk mendorong skema penguatan ekonomi melalui pengembangan wilayah terintegrasi yang fokus di tiga lokasi, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 13,6 persen penduduk miskin di daerahnya mayoritas tinggal di kawasan pinggiran hutan. Dengan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, daerah memiliki peluang besar untuk menekan angka kemiskinan.

“Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat ‘royal’ terhadap masyarakat hutan kita. Jika dulu untuk mendapatkan izin masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta dan seringkali terjebak konflik, kini prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak pada rakyat kecil,” ujar Sekda.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tengah mengajukan izin daerah untuk pengelolaan kawasan Hutan Joben guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset alam.

Turut mendampingi Menteri dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, para pejabat tinggi pratama lingkup Kementerian Kehutanan, Asisten 1 Provinsi NTB, pimpinan OPD Lombok Timur, camat, kepala desa, serta para penerima SK Perhutanan Sosial. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO