Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan tabung LPG 3 kilogram untuk kebutuhan rumah tangga.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 72 Tahun 2026 tentang Imbauan Penggunaan LPG 3 kilogram Bersubsidi Sesuai Peruntukan yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Kebijakan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahan bakar bersubsidi tesebut,digunakan sesuai sasaran.
Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., menegaskan bahan bakar gas atau LPG 3 kilogram merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro. Karena itu, penggunaan LPG tersebut perlu dijaga agar tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.
“LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu 7 Maret.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan subsidi pemerintah, ASN diminta menggunakan LPG non-subsidi untuk kebutuhan rumah tangga. “Pilihan yang dianjurkan antara lain tabung LPG 5,5 kilogram, LPG 12 kilogram atau Bright Gas yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah,” sebutnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok ekonomi kecil dan pelaku usaha mikro yang bergantung pada LPG 3 kilogram untuk aktivitas usaha sehari-hari.
Ia meminta pimpinan perangkat daerah melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan imbauan tersebut dilaksanakan dengan baik di setiap instansi pemerintah daerah,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya mendukung program subsidi tepat sasaran yang dijalankan pemerintah. Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kilogram di tengah masyarakat. (hir)

