Senin, Maret 9, 2026

BerandaEKONOMIBentuk Posko Pengaduan, Disnakertrans NTB Tegaskan Perusahaan Jangan Cicil dan Tunda THR

Bentuk Posko Pengaduan, Disnakertrans NTB Tegaskan Perusahaan Jangan Cicil dan Tunda THR

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan seluruh perusahaan swasta di NTB untuk tidak menunda, mencicil, dan mengutang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Apabila ditemukan kasus perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR, diminta kepada pekerja untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.

Kepala Disnakertrans NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., mengatakan selain sebagai tempat pengaduan, petugas juga menerima jika ada perusahaan yang akan konsultasi terkait pembayaran THR. “Sampai hari ini masih belum ada persoalan. Poskonya di kantor di bidang layanan industri,” ujarnya.

Dalam memastikan hak pekerja dapat tersalurkan, Pemprov akan mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR karyawan. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 lebaran.

“Dalam ketentuan Menaker H-7 lebaran, boleh lebih awal, tapi H-7 hari tidak boleh dicicil, tidak boleh diutang,” katanya.

Adapun kategori penerima THR adalah pekerja yang telah bekerja selama sebulan sebulan. Untuk besarannya bervariasi tergantung dari masa kerja dan jika sudah bekerja setahun maka besaran THR satu kali gaji.

“Kalau mereka telah menetapkan UMP berarti standarnya UMP, kalau belum itu yang sering kita fasilitasi untuk mencari jalan tengah dari sisi hubungan industri,” terangnya.

Ia mengimbau kepada para pengusaha untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan edaran Menaker dan memberikan THR sesuai ketentuan. Selain itu, para pekerja diminta  membangun harmonisasi dengan para pimpinan perusahaan agar THR bisa segera diterima.

Dinas Tenaga Kerja yang ada di masing-masing kabupaten/kota diminta untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. Pasalnya, perusahaan tersebut tersebar di masing-masing daerah.

“Kami sedang siapkan imbauan dari Pak Gubernur. Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota harus lebih massif untuk melakukan pengawasan dan menggerakan para pengusaha untuk bisa memberikan tunjakan hari raya,” ujar mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini. (era)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO