BUPATI Dompu, Bambang Firdaus, S.E., mengajak semua pihak untuk menyukseskan rencana pembangunan Pelabuhan Kilo. Pembangunan yang ditargetkan tuntas 30 Desember 2026 ini diharapkan bisa cepat difungsikan, sehingga mempercepat pembangunan daerah.
“Saya minta, saya berharap, Pelabuhan kilo ini harus tetap terjaga perjalanan pembangunannya. Jangan sampai ada keributan sampai blokir jalan, rebutan pasok batu dan lainnya. Kita berharap percepatan ini demi pertumbuhan ekonomi kita yang ada di Kabupaten Dompu, lebih khusus Kecamatan Kilo,” ungkap Bambang Firdaus, saat Safari Ramadhan di Masjid Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Senin (9/3/2026) malam.
Rencana pembangunan Pelabuhan yang ada di Desa Mbuju Kecamatan Kilo ini sudah lama diimpikan warga dan direspons pemerintah daerah melalui proses pembebasan lahan seluas 30 lebih hektare saat Drs. H. Bambang M Yasin memimpin. Lahan seluas 30 ha kemudian dihibahkan ke Kementerian Perhubungan pada akhir Februari 2020 sebagai salah satu syarat dibangunnya pelabuhan.
Pelabuhan ini semula direncanakan sebagai Pelabuhan Nusantara, kini berubah menjadi Pelabuhan Laut Kilo. Status ini merubah fungsi utama, jenis kapal yang dilayani, dan instansi pengelolanya. Pelabuhan laut umumnya difokuskan pada logistik dan penumpang yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Sementara Pelabuhan Nusantara difokuskan pada kegiatan perikanan tangkap.
Dengan perubahan status Pelabuhan ini, kata Bambang Firdaus, akan memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dompu khususnya Kecamatan Kilo. Dengan status ini juga akan diikuti dengan fasilitas pendukung lainnya, seperti akses jalan yang ditingkatkan menjadi jalan negara.
“Pelabuhan laut kilo ini adalah projek nasional. Ketika proyekini selesai, pasti ini (jalan) juga akan diambil alih oleh pusat sesuai dengan status pelabuhan yang menjadi kewenangan pusat. Jadi, mohon bersabar dulu,” pesannya.
Sebelumnya, Camat Kilo menyampaikan harapan masyarakat Kilo terkait kondisi jalan lintas Kilo yang kondisinya banyak yang rusak dan sempit. Ruas jalan Kilo ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Apalagi saat ini pemerintah dihadapkan pada keterbatasan anggaran. (ula)

