Dompu (Suara NTB) – Kepala Desa bersama perangkatnya dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran tunjangan diperoleh sesuai penghasilan tetap yang diterima tiap bulannya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE, MM., pada Senin, 9 Maret 2026. “Dalam Perbup tentang Siltap sudah tercantum ada THR untuk kepala desa dan perangkatnya,” ungkap Arif Hidayatullah.
Karena sudah dicantumkan dalam Perbup, lanjut Arif Hidayatullah, dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) harus mencantumkan THR yang akan diterima kepala desa dan perangkat desa. Selain itu, juga mencantumkan gaji yang diterima setiap bulan. “THR ini bagian dari tunjangan lain yang bisa diterima kepala desa dan perangkatnya,” jelasnya.
Pemberian THR kata dia, tidak berlaku bagi anggota badan pemusyawaratan desa, ketua RT dan lain sebagainya. Mereka tidak termasuk dalam kategori perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap seperti diatur dalam peraturan bupati.
Sesuai Perbup tentang Siltap kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Dompu mengacu pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Gaji diperoleh Rp2.426.640 per bulan atau 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a untuk kepala desa. Sementara, sekretaris desa memperoleh minimal Rp2.224.420 per bulan atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya yaitu kaur, kasi, dan kadus minimal Rp2.022.200 per bulan atau 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. (ula)

