Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBLOMBOK TIMURKhawatir Timbulkan Kecemburuan Sosial, Diharapkan, Penerima KPM Paket Ramadan Selain Penerima PKH...

Khawatir Timbulkan Kecemburuan Sosial, Diharapkan, Penerima KPM Paket Ramadan Selain Penerima PKH dan BPNT

Selong (suarantb.com) – Bantuan paket ramadan senilai Rp30 miliar untuk 198 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disalurkan sebelum Idulfitri. Data ratusan ribu KPM yang akan menerima paket Ramadan ini diharapkan di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya, KPM PKH dan BPNT sudah mendapatkan jatah setiap bulan. Bahkan sudah berulang kali dapat bantuan lain di luar PKH dan BPNT sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.

Demikian diharapkan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim yang juga Kepala Desa Masbagik Utara Baru, Khaerul Ihsan menjawab Suara NTB, Senin (9/3/2026). Menurutnya, desa yang lebih mengetahui data masyarakat kurang mampu. Karenanya diharapkan bantuan dari Pemda Lotim ini diberikan kesempatan kepada desa untuk mengatur siapa penerimanya.

Menurutnya, data penerima ini pun dinilai bisa diubah. “Yang paling kita khawatirkan itu adalah bantuan ini akan menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Diketahui tidak terlalu lama bantuan pangan yang disalurkan lewat Badan Urusan Logistik (Bulog) barupa 10 kilogram beras dan 1 liter minyak goreng. Kata Ihsan, bantuan itu sudah cukup banyak. “Kalau diberikan lagi kan tambah dobel jadinya,” ucap Ihsan

Bansos 2025 Harus Berdasarkan Data Desil

Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 harus mengacu pada data desil atau peringkat kesejahteraan masyarakat yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat guna memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir kecemburuan sosial.

Kepala Dinas Sosial Lotim, Siti Aminah, yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa penetapan sasaran penerima manfaat kini berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Jadi itulah dasar kami untuk menetapkan sasaran berdasarkan desil. Desil satu dan desil dua itu menjadi prioritas utama,” ujar Siti Aminah.

Ia merinci, desil satu merupakan kelompok dengan peringkat kesejahteraan paling rendah atau kategori sangat miskin. Sementara desil dua adalah kelompok miskin, dan desil tiga masuk kategori rentan miskin. Prioritas utama bantuan akan diberikan kepada desil satu dan dua.

“Kenapa desil satu? Karena dia kriteria peringkat kesejahteraan yang sangat miskin. Kalau desil satu dan dua ini sudah terpenuhi, baru kita beranjak ke desil berikutnya jika masih ada sisa kuota,” terangnya.

Menurut Siti Aminah, mekanisme ini sekaligus menjawab potensi kecemburuan sosial di masyarakat. Dengan basis data yang terukur, pemberian bantuan tidak lagi berdasarkan usulan subjektif semata, melainkan mengikuti pemeringkatan yang telah divalidasi.

“Kalau ada usulan dari desa, bisa saja diakomodir sepanjang warganya masih berada di dalam desil prioritas. Tapi kalau di luar desil itu, ya tidak bisa, karena kita sudah di-frame dengan Permensos dan Inpres tadi,” tegasnya.

Kepala Dinas menjelaskan bahwa penggunaan data desil ini juga bertujuan menyatukan berbagai sumber bantuan agar lebih efektif mengentaskan kemiskinan. Melalui DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), data penerima bansos seperti BPNT, PKH, BLTS, dan bantuan kesra dari pemerintah daerah kini terintegrasi .

“Tujuannya agar mereka cepat keluar dari kemiskinan. Kalau sudah keluar dari desil terbawah, berarti ada kesempatan bagi keluarga lain yang masih membutuhkan,” imbuhnya.

Siti Aminah mengakui bahwa usulan dari pemerintah desa tetap penting karena mereka mengetahui kondisi warganya secara langsung. Namun, usulan tersebut harus melalui proses pemutakhiran data agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Oleh karena itu, Dinas Sosial Lotim telah beberapa kali mengirimkan surat imbauan kepada warga dan keluarga yang dianggap sudah tidak mampu atau layak menerima bantuan untuk segera melakukan pembaruan data.

“Tentunya ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan ketika melakukan pembaruan data, yaitu 14 poin indikator. Jika sudah clear dari 14 poin itu, data bisa diperbarui,” ujar Siti Aminah.

Ia mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan data kependudukan, seperti KTP, untuk hal-hal di luar peruntukan sosial, termasuk untuk pinjaman atau pegadaian yang justru dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Pemerintah daerah berharap dengan sistem baru ini, penyaluran bansos di Lotim semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Masyarakat juga didorong untuk aktif berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui mekanisme resmi di tingkat desa maupun aplikasi Cek Bansos. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO