Praya (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar dari anggaran cadangan untuk membayar Tunjang Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Namun demikian, pembayaran THR sejauh ini belum bisa dilakukan karena masih harus menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, terkait komponen apa saja yang akan dibayar.
“Banyak komponen dalam penggajian, itulah yang sedang kita tunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat. Komponen apa saja yang akan masuk menjadi THR. Sehingga saat ini pembayaran THR belum bisa dilakukan,” sebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taufikurrahman, PN., kepada Suara NTB, Minggu (8/3/2026).
Ia mengatakan, kalau soal ketersedian anggaran untuk THR tidak ada masalah. Meski anggaran dari pusat untuk THR belum ditransfer ke kas daerah. Tapi Pemkab Loteng sudah mengalokasi anggaran cadangan untuk antisipasi jika sampai waktu pembayaran THR, dana pusat belum ditransfer.
“Kalau PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait pengalokasian THR bagi PNS dana tenaga PPPK sudah kami terima. Tinggal petunjuk teknisnya saja terkait komponen yang masuk menjadi THR,” terangnya.
Arman, sapaan akrab Kepala BKAD Loteng ini, menambahkan alokasi anggaran sebesar Rp42 miliar tersebut setara dengan alokasi gaji bulanan yang disiapkan oleh Pemkab Loteng. Dengan kata lain kalau petunjuk teknisnya menyatakan besaran THR sama dengan satu kali gaji dan tunjangan penuh, maka anggaran yang ada sudah mencukupi.
Jadi kalau soal anggaran THR tidak ada masalah. Jika pekan ini petunjuk teknisnya sudah diterima, pekan ini juga pembayaran THR akan dilakukan. “Tidak ada masalah kalau soal THR. Hanya menunggu waktu saja,” tandas mantan Kepala Dinas Pertanian Loteng ini.
Disinggung THR untuk tenaga PPPK paruh waktu, Arman menegaskan sejauh ini belum ada perintah untuk menyiapkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Yang ada hanya THR untuk PNS dan tenaga PPPK yang berstatus penuh waktu. Jadi sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan ada tidaknya THR bagi tenaga PPPK paruh waktu.
“THR untuk tenaga PPPK paruh waktu tidak adanya. Karena petunjuk yang ada hanya THR untuk PNS dan tenaga PPPK penuh waktu,” tegasnya. (kir)

