Selasa, Maret 10, 2026

BerandaEKONOMIPemerintah Larang Ekspor Benih Lobster, Ada Peluang bagi NTB

Pemerintah Larang Ekspor Benih Lobster, Ada Peluang bagi NTB

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru terkait tata niaga lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 dan membawa perubahan besar, terutama dengan melarang ekspor benih bening lobster (BBL) serta mendorong penguatan budi daya di dalam negeri.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, H. Muslim mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lobster nasional, termasuk di NTB yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil benih lobster.

“Aturan ini bagus karena mendorong penguatan budidaya di dalam negeri. NTB pada prinsipnya sangat siap untuk mengembangkan budidaya lobster,” ujarnya.

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah menegaskan beberapa poin utama. Pertama, ekspor benih bening lobster dalam bentuk mentah dihentikan secara total. Kedua, seluruh benih lobster yang ditangkap wajib dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri.

Selain itu, ekspor hanya diperbolehkan untuk lobster hasil budidaya yang telah mencapai bobot minimal 50 gram per ekor. Pemerintah juga membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memperkuat pengawasan serta menindak penyelundupan BBL ke luar negeri.

Muslim menilai NTB memiliki potensi besar untuk mengembangkan budidaya lobster, baik dari sisi ketersediaan benih maupun dukungan sumber daya masyarakat pesisir. Namun, ia menegaskan pengembangan budidaya tersebut perlu dibarengi dengan dukungan pemerintah pusat, terutama dalam memastikan pasar bagi hasil produksi.

“Kita sangat siap untuk budidaya, tetapi perlu kepastian fasilitasi dari pemerintah pusat untuk menghubungkan pembudidaya dengan offtaker agar hasil budidaya terserap pasar,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah juga terus diperkuat, salah satunya melalui kebijakan Gubernur NTB, Dr. Lalu. Muhamad Iqbal yang mendorong pelaku UMKM dan pembudidaya mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa bunga. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha budidaya lobster.

Meski demikian, ia mengakui penghentian total ekspor benih lobster akan menjadi tantangan tersendiri karena selama ini banyak nelayan yang menggantungkan penghasilan dari penangkapan benih lobster.

Menurutnya, kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan sistem budidaya dan pengawasan agar potensi penyelundupan tidak semakin marak.

“Selama ini pengaturan dari pusat cukup banyak masuk ke kewenangan daerah sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktertiban. Apalagi untuk praktik black market, penindakan seringkali tidak optimal,” ujarnya.

Karena itu, DKP NTB berharap kebijakan baru ini juga diikuti dengan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta pengembangan ekosistem budidaya lobster. (bul)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO