Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBDOMPURangkap Pekerjaan, 150 Perangkat Desa Terancam Diberhentikan

Rangkap Pekerjaan, 150 Perangkat Desa Terancam Diberhentikan

Dompu (Suara NTB) – Sejumlah 150 perangkat desan dan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Dompu, telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kendati telah menjadi abdi negara, tetapi mereka tidak melepas statusnya sebagai aparatur desa.

Secara regulasi rangkap jabatan ini tidak diperbolehkan, sehingga mereka diminta memilih salah satu agar tidak terjadi tumpang tindih. “Berdasarkan surat kita ke BKD, ada 150-an staf desa dan BPD yang lolos menjadi PPPK Paruh Waktu. Saat ini, meraka rangkap jabatan dan harus memilih salah satunya,” ungkap Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE, MM di Dompu, Senin, 9 Maret 2026.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan BKD dan PSDM, dengan harapan telah mengeluarkan surat imbauan atau langsung menyurati masing–masing PPPK Paruh Waktu yang masih menjadi perangkat desa dan anggota BPD. “Mungkin hari ini keputusannya keluar,” katanya.

Plt. Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH yang dihubungi terpisah mengaku, secepatnya akan menyurati PPPK Paruh Waktu yang masih rangkap pekerjaan sebagai staf desa atau BPD. Rangkap pekerjaan ini tidak dibenarkan, sehingga harus memilih salah satu diantaranya.

Namun hingga saat ini, lanjut Asraruddin, pihaknya masih memilah berdasarkan instansi tempat para ASN ini mengabdi,sehingga suratnya belum dikeluarkan. “Sedang kita pisahkan lagi per unit kerja data yang dari DPMPD,” ungkapnya. (ula)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO