Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBKOTA BIMASaat Razia Ramadan, Satpol PP Bima Sita Miras

Saat Razia Ramadan, Satpol PP Bima Sita Miras

Kota Bima (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menyita 51 botol minuman keras berbagai jenis dan merek dalam patroli pemantauan wilayah yang digelar pada Sabtu, 7 Maret 2026. Razia tersebut menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras di wilayah Kota Bima.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bima, Adilansyah, S.E., M.AP mengatakan operasi yang dimulai sekitar pukul 23.30 WITA itu melibatkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan serta personel regu operasional Satpol PP Kota Bima.

Tim menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bima. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 51 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, serta tiga botol kosong. “Kita temukan di lokasi sebagai bukti adanya aktivitas konsumsi miras di tempat umum,” ujarnya, Senin (9/3).

Adilansyah menjelaskan, patroli tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

“Kami melakukan penertiban di beberapa titik di wilayah Kota Bima. Selain menyita barang bukti, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Himbauan Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2026 tentang menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah daerah serta menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan menjaga ketertiban selama Ramadan.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bima juga menggelar patroli serupa pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Rasanae Barat dan mengamankan puluhan botol minuman keras jenis arak Bali.

Adilansyah juga menyebutkan bahwa razia sebelumnya dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 24–25 Februari 2026. Dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, petugas kembali mengamankan belasan botol minuman keras jenis arak Bali.

“Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaoke, biliar, dan kafe yang diduga masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan selama Ramadan. Beberapa tempat usaha yang kedapatan melanggar langsung diperintahkan menghentikan aktivitas operasional pada malam itu,” tuturnya.

Dari rangkaian operasi tersebut, Satpol PP Kota Bima berhasil mengamankan belasan hingga puluhan botol minuman keras, termasuk 51 botol miras yang disita dalam patroli terakhir pada 7 Maret 2026. “Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bima. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras atau gangguan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (hir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO