Mataram (suarantb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram memproyeksi kenaikan pendapatan dari pajak restoran mengalami peningkatan mencapai 20 persen. Kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari aktifitas buka puasa bersama masyarakat selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menerangkan, pihaknya memproyeksikan kenaikan pendapatan dari pajak restoran atau rumah makan mencapai 20 persen selama bulan Ramadan. Pasalnya, hotel menginisiasi program buka puasa bersama untuk mengisi kekosongan kamar.
Selain itu, restaurant dan atau lesehan juga ramai dijadikan tempat buka puasa bersama oleh masyarakat. “Iya, seperti tahun sebelumnya proyeksi kita akan kenaikan mencapai 20 persen dari pajak restaurant,” terang Amrin.
Target pajak restoran mencapai Rp43 miliar di tahun 2026. Amrin menyebutkan, target penerimaan bulan sekitar 8-10 persen. Artinya, minimal pendapatan per bulan sekitar Rp3,6 miliar-Rp3,8 miliar.
Selama bulan Ramadan lanjutnya, pihaknya tidak bisa lengah melakukan pengawasan terhadap restoran atau rumah makan. Pola pelaporan pajak adalah self assesment. Artinya, wajib pajak yang menghitung sendiri, melapor, dan membayar sendiri. “Kalau kita tidak awasi bisa-bisa jebol pendapatan kita,” ujarnya.
BKD sebut dia,tidak memiliki sumber daya manusia atau tenaga penuh untuk mengawasi wajib pajak. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara acak dan diminta wajib pajak jujur melaporkan pajak mereka. Pasalnya, jika laporan pajak tidak sesuai maka berpotensi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pokoknya mana restaurant yang memiliki potensi besar itu yang kita lakukan pengawasan,” katanya.
Amrin mengharapkan wajib pajak baik itu hotel dan restoran terbuka dan kooperatif melaporkan pendapatan pajak mereka. Pajak yang dibayar akan dikembalikan pemerintah melalui program pembangunan. (cem)

