Selasa, Maret 10, 2026

BerandaBREAKING NEWSSidang Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram: Orang Tua Korban Jadi Saksi

Sidang Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram: Orang Tua Korban Jadi Saksi

Mataram (suarantb.com) – Sidang dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/3/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari ayah korban, I Ketut Netra Bagia dan ibu korban, Ning Purnamawati. Ayah dan ibu korban memberikan kesaksian terpisah sebagaimana diminta oleh kuasa hukum terdakwa.

Di sidang kali ini, ada perubahan dalam tim kuasa hukum terdakwa Radiet. Kali ini terdakwa didampingi oleh advokat dari Tim Hotman 911. Ada 11 advokat yang hadir mendampingi Radiet. Tujuh orang datang dari Jakarta dan sisanya berasal dari Lombok.

Di persidangan, kedua orang tua korban menjelaskan kejadian di tanggal 26 hingga 27 Agustus. Tepatnya saat korban hilang hingga ditemukan telah meninggal dunia.

Di persidangan terungkap bahwa korban dan terdakwa telah mengenal cukup lama. Hal itu terbukti dari korban yang pernah menceritakan Radiet kepada orang tuanya sebulan lebih sebelum kejadian.

Menurut ibu korban, korban berpamitan untuk pergi kuliah di pagi hari. “Biasanya kalau ada latihan nari dia pulang jam 10 malam. Saat jam 10 Vira tidak pulang, saya langsung gelisah,” katanya.

Khawatir korban tak kunjung pulang, ibu korban kemudian handphone milik korban juga terdakwa. Namun handphone keduanya sama-sama tidak aktif. Purnamawati kemudian menghubungi sahabat keduanya yang bernama Yanti.

Purnamawati juga menghubungi sejumlah teman korban dan terdakwa untuk menanyakan keberadaan anaknya. Dari informasi teman korban, diketahui bahwa korban sempat terlihat pergi berboncengan dengan terdakwa menggunakan sepeda motor milik Radiet.

“Saya bersama suami kemudian ke kos milik Radiet. Di sana kami diberitahu kalau Radiet sudah dua hari tidak pulang,” sebutnya.

I Ketut Netra Bagia sebelumnya mengatakan, ia sempat melapor ke pihak kepolisian atas hilangnya Vira. Namun karena hilangnya korban belum 24 jam, laporan tersebut tidak diproses. Selanjutnya, ayah korban menghubungi temannya yang merupakan seorang polisi untuk meminta tolong melacak nomor telepon milik anaknya dan terdakwa.

“Diberitahu kalau handphone keduanya aktif terakhir di Dusun Malaka, Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara,” jelas ayah korban.

Kuasa hukum terdakwa Radiet, Putri Maya Rumanti, sempat menanyakan kepada orang tua korban apakah titik lokasi terakhir korban diberitahukan secara jelas. Namun saksi menyatakan lokasi tersebut hanya disampaikan secara umum.

Mengetahui lokasi terakhir korban dan terdakwa, keluarga dan teman korban lebih dahulu berangkat ke Pantai Nipah untuk pencarian. Mereka menemukan motor Radiet lebih dahulu di dekat Hotel Seven Secret. Hingga nantinya saudara dari ayah korban menemukan Radiet di bibir pantai.

“Saya tanya, ‘kamu radiet ya?’ dia bilang disuruh buka baju dan dipukul. Vira tidak melawan dan diseret. Mengatakan diseret ke bukit,” jelas Netra Bagia.

Baik keluarga dan teman korban kemudian mencari korban di bukit yang dimaksudkan Radiet. Tak menemukan korban hingga pukul 03.00 Wita, kedua orang tua korban pergi ke Polres Lombok Utara untuk melapor.

“Saya melapor karena sudah ada korban (Radiet) yang saat itu mengaku dibegal. Melaporkan kejadian itu,” ibu korban.

Tim kepolisian turun ke lokasi hingga pada pukul 06.00 Wita, korban sudah ditemukan dengan kondisi meninggal dunia. Lokasi korban ditemukan di bibir pantai 140 meter dari jarak terdakwa ditemukan.

Ada perbedaan kesaksian dari ibu dan ayah korban. Ayah korban mengatakan Radiet ditemukan dalam posisi terduduk dan sadar. Sedangkan ibu korban mengatakan, Radiet saat itu terlihat tertidur dan tidak berbicara apapun. Ibu korban juga menyebutkan, Radiet tidak mengalami luka parah karena bisa berjalan sendiri menuju mobil saat akan dievakuasi ke puskesmas terdekat.

Lebih lanjut, Purnamawati membeberkan bahwa Radiet sulit untuk dimintai keterangan. Padahal, empat hari setelah kejadian, terdakwa mengirim pesan untuk mengajak adik korban untuk keluar bersama.

Namun, terdakwa menyanggah kesaksian orang tua Vira. Terdakwa mengatakan, ia tak sadarkan diri saat ditemukan. Radiet juga mengaku selalu datang saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO