Praya (suarantb.com) – Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan viral di media sosial. Kali ini, melibatkan dua anak berusia 16 tahun asal Kecamatan Pujut. Prosesi pernikahan berlangsung sekitar tanggal 5 Maret 2026 lalu, bertempat di salah satu desa Kecamatan Pujut. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Loteng langsung turun tangan begitu mendapat laporan terkait kasus pernikahan anak tersebut.
“Tim hari ini (kemarin) turun penjangkauan ke lokasi,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Loteng, H. Kusriadi, kepada Suara NTB, Senin (9/3/2026).
Ia mengatakan, pihaknya baru mendapat laporan setelah proses akad nikah berlangsung. Karena itu, kemungkinan sulit untuk memisahkan atau membatalkan proses pernikahan. Yang bisa dilakukan ialah dengan memberikan pendampingan dan bimbingan mental oleh psikolog. Supaya keduanya bisa benar-benar siap mental untuk berumah tangga.
“Nanti akan kita siapkan pendampingan serta psikolog untuk mendampingi kedua pengantin anak. Agar bisa siap secara mental. Karena untuk memisahkan keduanya tidak bisa, karena sudah proses akad nikah,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan dukungan kontraspepsi. Agar keduanya bisa menunda kehamilan sampai memasuki usia yang matang dan sudah siap untuk memiliki anak. “Kita juga akan arahkan mereka untuk ber-KB,” imbuh Kusriadi.
Lebih lanjut Kusriadi mengatakan, selama tahun ini total sudah ada lima kasus pernikahan anak yang terjadi. Hal itu tentunya jadi keprihatinan tersendiri bagi pemerintah. Mengingat, kasus pernikahan anak terus saja terjadi.
Padahal dampaknya sangat besar. Selain bisa memicu persoalan ekonomi tetapi juga kesehatan. Banyak kasus kemiskinan, anak stunting hingga gizi kurang bermula dari pernikahan dini. Sehingga pemerintah daerah terus berupaya maksimal menekan kasus pernikahan anak. “Karena memang ada dampak buruknya,” terangnya.
Dalam hal ini dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan, agar kasus pernikahan anak di daerah ini bisa ditekan. Jika tidak bisa membantu mencegah, setidaknya dengan melaporkan ke DP3AP2KB atau petugas yang ada di lapangan jika menemukan kasus pernikahan anak. Supaya bisa dilakukan tindakan segera.
Disinggung terkait potensi kasus pernikahan anak tersebut diproses hukum, Kusriadi mengaku sedang dikaji. Pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam kasus penikahan anak tersebut. “Masih kita telusuri dan soal proses hukum, nanti kita lihat,” tandasnya. (kir)

