Rabu, Maret 11, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Alsintan KSB Belum Ada Tersangka, Semua Pemilik Pokir Telah Diperiksa

Kasus Alsintan KSB Belum Ada Tersangka, Semua Pemilik Pokir Telah Diperiksa

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat membantah isu yang beredar bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Arfiansyah, Rabu 11 Maret 2026 mengatakan, pihaknya hanya baru memeriksa 60 orang saksi dalam perkara tersebut. Dari 60 saksi tersebut, sembilan berasal dari pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam pengadaan alsintan.

“Sekian orang dari kelompok tani (Poktan), sekian dari kelurahan atau desa,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pemilik pokir dalam pengadaan combine harvester ada sembilan orang. Oleh karena itu, seluruh pemilik pokir kini telah diperiksa.

“Pemilik pokir dari 2023-2025 sudah kami periksa semua. Sudah dapatkan keterangannya. Keterangan itu sudah kami cocokkan dengan keterangan saksi lainnya,” terangnya.

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti. Saat ini, penyidik hanya baru rampung memeriksa 60 saksi. Belum ada pemeriksaan ahli dan laporan hasil perhitungan kerugian negara.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk permohonan perhitungan kerugian negara,” bebernya.

Sebelumnya dalam hitungan mandiri, penyidik mendapatkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.250.000.000.

Sebagai informasi, pengadaan mesin pertanian tersebut melalui dana pokir anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.

Jaksa kini telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.

Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.

Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025. (mit)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO