Rabu, Maret 11, 2026

BerandaNTBKOTA BIMAPengelolaan Aset Daerah, Dua Koperasi dan Perusahaan Dinyatakan Memenuhi Syarat

Pengelolaan Aset Daerah, Dua Koperasi dan Perusahaan Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kota Bima (Suara NTB) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima mengumumkan hasil seleksi calon penyewa fasilitas cold storage dan pabrik es milik pemerintah daerah. Setelah melalui proses evaluasi administrasi, teknis pengelolaan, serta komitmen pengembangan sektor perikanan, empat badan usaha terdiri dari dua koperasi dan perusahaan dinyatakan memenuhi syarat.

Kepala DKP Kota Bima, Junaidin, ST., menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan oleh tim penilai dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dasar penilaian merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, pembentukan tim penilai juga mengacu pada SK Sekda Kota Bima Nomor 100.3.3.6/27/II/2026 tentang Pembentukan Tim Penilai Kelayakan Penyewaan Aset Daerah berupa cold storage dan pabrik es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima.

“Seleksi yang kami lakukan, tentu sesuai dengan tahapan, dan mekanisme yang telah ditetapkan. Harapan kami, kepada pihak penyewa yang telah dinyatakan layak ini, benar-benar bertanggung jawab, bisa mengoperasikan alat dengan baik serta dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Bima,” ujar Junaidin, Selasa (10/3).

Berdasarkan hasil evaluasi, empat badan usaha atau perusahaan yang dinyatakan layak adalah Koperasi Zahra Samir Jaya, Koperasi Inang Putri Kolo, CV B. Kuadrat Perkasa, dan CV Danu Etty Fajar.

“Keempat badan usaha tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan memperoleh nilai kelulusan berdasarkan hasil evaluasi tim penilai. Selanjutnya, mereka akan melanjutkan proses penetapan sebagai penyewa serta penandatanganan perjanjian sewa barang milik daerah,” sebutnya.

Ruang pendingin ini berkapasitas 100 ton yang berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung dipercayakan kepada Koperasi Zahra Samir Jaya. Koperasi ini dipimpin Rusman dan beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0402260020834.

“Sementara cold storage berkapasitas 30 ton yang berlokasi di Kelurahan Kolo dipercayakan kepada Koperasi Inang Putri Kolo. Koperasi ini dipimpin Zulkiflin yang beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dengan NIB 0412240070509,” jelasnya.

Untuk cold storage berkapasitas 20 ton yang berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung, DKP menetapkan CV B. Kuadrat Perkasa sebagai calon penyewa. Perusahaan tersebut dipimpin M. Hanafi dan beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, dengan NIB 1202000501375.

“Adapun pabrik es yang berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung dipercayakan kepada CV Danu Etty Fajar. Perusahaan itu dipimpin Darmadin yang beralamat di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, dengan NIB 1262004472027,” tuturnya.

Ia berharap pengelolaan fasilitas ruang pendingin dan pabrik es tersebut, dapat berjalan optimal sehingga memberi manfaat bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan, sekaligus mendorong peningkatan sektor perikanan di Kota Bima. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO