Mataram (suarantb.com) – Pihak Polda NTB menyatakan bahwa pihak kepolisian kini masih berkutat pada pemeriksaan saksi di perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/3/2026) mengatakan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dalam investigasi bersama (Joint Investigation) Polda NTB dan Bareskrim Polri.
“Sedang dilakukan pemeriksaan, dan dilengkapi berkasnya untuk pemberkasan TPPU-nya,” katanya.
Dalam investigasi bersama tersebut, Kholid mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Jakarta, di Bareskrim Polri. “Pemeriksaan bisa di Bareskrim, bisa juga di Polda NTB,” terangnya.
Terakhir, pihak kepolisian memeriksa mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi di Bareskrim Polri dalam perkara TPPU itu. “Masih dalam materi pemeriksaan. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” sebutnya.
Namun, Kholid enggan membeberkan siapa lagi yang telah menjalani pemeriksaan di perkara yang menyeret dua pecatan polisi itu. “Itu masuk materi penyidikan. Nanti disampaikan,” tegasnya.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan pencucian uang tersebut.
Saat ini Polda NTB juga telah memblokir rekening yang dikuasai oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Rekening itu lanjutnya, merupakan rekening penampung yang dikuasai Didik atas nama orang lain.
Dirresnarkoba Polda NTB itu menjelaskan, di perkara ini AKBP Didik diduga menerima uang Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi.
“Pertama bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan bandar KE Rp1 miliar,” katanya.
Rinciannya, Rp1,8 miliar dari terduga bandar B diberikan pada bulan Juni sampai November 2025. Sedangkan dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025.
“Ada yang diterima tunai dari Bandar B, diterima mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke AKBP Didik, kemudian ditampung ke rekening atas nama orang lain,” terangnya.
Sedangkan penerimaan uang dari terduga bandar KE pertama-tama berangkat dari transfer ke rekening atas nama orang lain namun dikuasai AKP Malaungi. Setelah menerima transfer, Malaungi kemudian menarik tunai uang tersebut dan ditampung ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik.
Polisi kini telah menetapkan terduga bandar KE sebagai tersangka meskipun keberadaannya belum diketahui polisi. Sedangkan terduga bandar B masih didalami identitasnya.
Dalam perkara tindak pidana narkotika yang diusut Polda NTB, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (mit)

