Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu hingga saat ini belum bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, peraturan pemerintah sebagai dasar pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pembayaran tunjangan hari raya keagamaan belum diterbitkan.
Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3) kemarin. “Sampai hari ini (kemarin,red) semua Pemda menunggu PP dari pemerintah pusat sebagai dasar pembuatan Perda di masing – masing daerah. Sementara, bersabar dulu,” ungkapnya.
Kendati masih menunggu PP sebagai dasar terbitnya Perbup, Pemda Dompu sudah menyiapkan anggaran untuk THR ASN. “Per keadaan hari ini, Pemkab Dompu sudah menyiapkan cadangan anggaran Rp27,2 miliar untuk membayar THR ASN, sehingga tinggal menunggu dasar regulasinya,” jelasnya.
Untuk petunjuk teknis pembayaran THR bagi ASN diakui Syahroni, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sejak 4 Maret 2026 lalu. Namun, peraturan ini bukan menjadi dasar diterbitkannya peraturan bupati.
Kendati demikian, BPKAD Dompu telah menyiapkan draf peraturan bupati, sehingga apabila regulasi dari pemerintah pusat telah terbit, maka dilangsung disesuaikan dengan peraturan daerah
Sementara untuk THR bagi pegawai swasta, pembayarannya tidak harus menuggu PP seperti THR bagi ASN. Pembayaran THR bagi pegawai swasta sudah harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Abdul Sahid, SH mengaku telah menyurati perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Kabupaten Dompu. Surat tersebut mengingatkan agar perusahaan segera membayarkan THR pekerjanya. “Kita sudah menyurati perusahaan yang ada di Dompu untuk membayarkan THR kepada karyawannya dan tidak bisa dicicil,” katanya mengingatkan. (ula)

