Kamis, Maret 12, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATDLHK NTB Akui Tak Keluarkan Izin Operasional Mesin Masaro, DPRD Lobar Minta...

DLHK NTB Akui Tak Keluarkan Izin Operasional Mesin Masaro, DPRD Lobar Minta Diaudit Khusus

Giri Menang (suarantb.com) – Proyek pengolahan sampah dengan sistem Manajemen Sampah Zero (Masaro) di Lombok Barat (Lobar) kini tengah disorot kalangan legislatif. Pasalnya anggaran fantastis untuk Masaro sebesar Rp21,5 miliar tidak berbanding lurus dengan efektivitas penanganan sampah di lapangan, sehingga memicu desakan audit khusus.

Bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) NTB mengaku tak pernah mengeluarkan izin operasional mesin Masaro tersebut. Kabid Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi NTB, Radyus Ramli Hindarman mengatakan, sepanjang sepengetahuannya belum ada menerima permohonan untuk persetujuan teknis (pertek).

“Belum ada permohonan (izin Masaro), kalau kami kan persetujuan teknis (pertek) untuk emisi, kalau dia termal. Sedang izin Lingkungan ada bidang tata lingkungan. Tapi sejauh ini belum ada,” sebut mantan Kepala TPA Kebon Kongok, Kamis 12 Maret 2026.

Pihaknya tidak tahu apakah izin belum diajukan karena mesin tersebut masih tahap percobaan. Yang jelas permohonan maupun pembahasan perihal izin Masaro belum pernah dilakukan di Dinas. Namun hanya bersifat informasi dari Bupati dan DLH tentang ikhtiar penanganan sampah melalui Masaro ini. Meski demikian, izin belum ada diurus ke DLHK NTB dan ia memastikan arsip dokumen pengurusan izinnya belum ada tercatat di Dinas.

Menurutnya Masaro ini pertama kali dipakai di NTB. Sesuai edaran Menteri LH, terkait pengolahan sampah secara termal harus memenuhi ketentuan-ketentuan, termasuk teknis standar, dua chamber pembakaran, suhu operasional 850-1200 derajat celcius, ketinggian cerobong. “Itu nanti dituangkan dalam dokumen lingkungan maupun standar teknis mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lobar, Muhammad Busyairi, menegaskan bahwa secara administratif, dokumen lingkungan untuk Masaro sebenarnya sudah tersedia. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil perubahan dari izin Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah ada sebelumnya. Ia mengakui adanya keterlambatan koordinasi yang menyebabkan informasi mengenai kelengkapan izin ini belum tersampaikan sepenuhnya ke tingkat pusat.

Menurutnya, dokumen perubahan dari TPST lama menjadi sistem Masaro sudah disusun. Namun memang belum diserahkan ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) saat diminta oleh pihak kementerian beberapa waktu lalu. “Sudah ada kalau itu, pertek-nya (persetujuan teknis) sudah ada. Yang belum itu dan sedang kita anggarkan adalah untuk uji emisinya,” ujarnya.

Selain fokus pada pemenuhan administrasi, DLH Lobar kini tengah memprioritaskan pelaksanaan uji emisi untuk memastikan operasional Masaro ramah lingkungan. Pengujian ini sangat krusial karena melibatkan parameter teknis yang ketat, termasuk pemantauan rutin terhadap kualitas udara di sekitar lokasi pengolahan. Terdapat delapan item parameter yang harus dipenuhi, di mana enam di antaranya wajib diuji setiap enam bulan sekali. Sementara itu, untuk pengujian kadar dioksin dan furan, sesuai regulasi, akan dilakukan setiap lima tahun sekali.

Busyairi menekankan bahwa secara teknologi, sistem Masaro sebenarnya sudah pernah melalui tahap pengujian, namun aturan mewajibkan pengujian dilakukan pada setiap unit yang terpasang. “Namanya mesin itu harus diuji setiap unitnya. Walaupun tipenya sama, mereknya sama, tetap harus diuji. Dan kita sudah anggarkan untuk itu karena biayanya memang cukup besar dan masuk dalam PNBP,” jelasnya.

DPRD Lobar Minta Inspektorat Audit Khusus Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi dengan tegas meminta Inspektorat Lobar untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Langkah ini dianggap perlu guna memastikan apakah gelontoran anggaran puluhan miliar tersebut telah digunakan sesuai aturan atau justru menjadi beban keuangan daerah tanpa hasil yang nyata.

Politisi PKB itu mengungkapkan bahwa dengan nilai anggaran yang menembus angka Rp21,5 miliar, seharusnya sistem Masaro mampu menjadi solusi permanen bagi masalah sampah di Lobar. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang kontradiktif. “Dengan gelontoran anggaran yang sebesar itu melalui anggaran pergeseran tahun 2025 tersebut, efektivitas dari Masaro ini sangat jauh dari harapan,” ujar Fauzi.

Persoalan Masaro tidak hanya berhenti pada masalah efektivitas anggaran. Temuan yang lebih mengejutkan terungkap setelah adanya koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (LH) wilayah II Bali Nusra. Diketahui bahwa hingga saat ini, proyek Masaro tersebut diduga kuat belum mengantongi dokumen lingkungan wajib, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Ketiadaan izin lingkungan ini menjadi bukti kuat adanya prosedur yang diabaikan dalam eksekusi program. Fauzi menilai pihak eksekutif terlalu memaksakan kehendak untuk menjalankan program ini tanpa mengindahkan regulasi yang berlaku secara nasional. “Ini artinya semua aturan ditabrak oleh eksekutif demi mewujudkan program ambisius tersebut,” tegas politisi.

Dampak dari perencanaan yang dianggap terburu-buru ini mulai dirasakan di titik-titik operasional. Fasilitas Masaro yang berlokasi di Desa Senteluk dan Desa Lingsar dilaporkan mengalami kendala operasional yang signifikan. Alih-alih menjadi percontohan pengelolaan sampah modern, fasilitas di dua desa tersebut justru tidak mampu memenuhi ekspektasi teknis yang dijanjikan oleh pihak eksekutif. (her)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO