Praya (suarantb.com) – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) dengan menyegel proyek pembangunan vila yang diduga melanggar izin di kawasan Pantai Serangan Desa Selong Belanak, mendapat dukungan sekaligus apresiasi kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Menurut Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah, S.I.P.,M.M., langkah tersebut sudah semestinya diambil pemerintah daerah. Sebagai wujud penegakkan aturan di daerah ini.
“Kami apresiasi langkah dari pemda ini dan memang harus tegas,” ujar Ferdian Elmansyah, S.I.P., M.M., kepada Suara NTB, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam hal ini, Loteng tentunya sangat terbuka bagi masuknya investasi dari mana pun. Baik itu investor dalam negeri maupun luar negeri. Namun harus diingat, aturan harus tetap ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan. Apalagi ketika bicara soal perizinan.
“Investasi memang harus terbuka tapi aturan harus tetap dipatuhi, dilaksanakan, ditegakkan. Apalagi terkait perizinan,” terang Sekretaris DPD II Partai Golkar Loteng ini.
Pihaknya selama ini melihat Pemkab Loteng belum terlalu tegas menyikapi persoalan-persoalan yang terkait pelanggaran aturan dalam pembangunan (investasi) Tapi semoga dengan langkah yang sekarang ini menjadi pembuktian ketegasan Pemkanb Loteng kedepan.
Artinya, sikap tegas pemerintah daerah jangan berhenti pada satu kasus saja. Namun, tetap harus konsisten dalam menegakkan aturan yang ada. Dengan begitu, bisa menjadi pembelajaran juga bagi yang lain untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
“Ke depan pemerintah daerah harus konsisten menegakkan aturan. Yang melanggar aturan ya harus ditindak tegas,” tandasnya seraya menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar harus ditindak tegas.
Sebelumnya, pada Selasa 10 Maret kemarin, Sat Pol PP Loteng turun ke lokasi pembangunan vila di kawasan Pantai Serangan Desa Selong Belanak untuk melakukan penyegelan terhadap dua fasilitas vila yang sedang dibangun. Fasilitas itu berupa teras dan kolam renang. Penyegelan dilakukan karena pembangunan dua fasilitas tersebut menyalahi aturan penggunaan area sepadan pantai.
Pihak investor pun diminta agar dua fasilitas yang sedang dibangun tersebut dibongkar dan dilakukan normalisasi. Jika tidak maka terpaksa akan dibongkar paksa. “Kami beri waktu dua minggu untuk membongkar bangunan yang dibangun tanpa izin tersebut. Jika tidak, maka kami akan turun kembali untuk membongkar paksa,” sebut Kepala Sat Pol PP Loteng Zaenl Mustakim. (kir)

