Giri Menang (suarantb.com) – Sebanyak 3.601 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2026. Pasalnya kemampuan fiskal daerah yang tak memungkinkan membayar THR, sementara gaji yang mereka terima kisaran Rp250ribu-760 ribu.
Di sisi lain, daerah lain bisa mengalokasikan untuk pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu. Hal ini pun menuai protes dari kalangan PPPK Paruh Waktu di Lobar, seperti diungkap salah seorang PPPK Paruh Waktu yang tak mau disebut namanya yang mempertanyakan kebijakan daerah yang tak pro terhadap mereka. Gaji yang diterima kecil, tetapi tidak diberikan THR. “Sudah gaji kecil, THR tidak ada, Pemkab ini tidak adil kepada kami,” keluh dia, Kamis 12 Maret 2026.
Ia mengeluhkan besaran gaji yang jauh dari layak. Besaran gaji ini tidak adil baginya, dibanding dengan PPPK Paruh Waktu di instansi lain yang diberikan gaji lebih tinggi. Gaji yang diterima pun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan ia harus berutang untuk membiayai hidup. Belum lagi, keterlambatan gaji dua bulan menyebabkan dirinya harus meminjam uang ke tetangga. Setelah gajinya cair, barulah utangnya dibayar.
Ketidakberpihakan Pemkab juga dari sisi THR yang tidak diberikan kepada PPPK Paruh Waktu. Ia mempertanyakan daerah lain bisa memberikan THR, tetapi justru Lobar tidak bisa memberikan. “Kenapa kita tidak bisa, sementara daerah lain bisa?” tanyanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan kondisi keuangan yang terbatas menjadi penyebab PPPK PW tidak mendapat jatah THR tahun ini.
“Iya gak dapat, karena memang tergantung kemampuan finansial daerah. Artinya dapat diberikan tapi tergantung kemampuan fiskal daerah,” jelasnya, Kamis 12 Maret.
Mustika berharap ribuan pegawai tersebut memahami kondisi keuangan Pemkab Lombok Barat yang saat ini terbatas imbas pemotongan transfer dari Pemerintah Pusat. Sementara untuk PPPK Penuh Waktu, Mustika mengaku belum bisa memastikan apakah akan mendapat THR Idulfitri pada tahun ini.
“Kalau yang PPPK Penuh Waktu saya belum bisa pastikan. Tapi koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum ada (penganggaran),” jelasnya.
Di sisi lain, Mustika mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Lombok Barat juga belum mendapat THR dari Pemerintah Pusat sampai saat ini. “THR yang PNS saja belum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengaku tidak mengetahui terkait dengan kebijakan PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapat THR Idulfitri tahun ini. Ia memastikan bahwa keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan yang matang sesuai dengan kemampuan Pemkab Lombok Barat. “Saya belum tahu kalau masalah itu. Tetapi, pasti sudah melalui proses pertimbangan. Intinya semua yang dianggarkan pasti akan dicairkan,” jelas LAZ. (her)

