Selong (suarantb.com) – Jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur yang digaji dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 3.400 orang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim masih berusaha memperjuangkan agar guru yang digaji dasi BOS yang pencairannya sekali dalam tiga bulan ini bisa diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami masih menunggu regulasi yang tepat soal penggunaan BOS untuk THR guru,” ucap Kepala Dinas Dikbud Lotim M. Nurul Wathoni menjawab Suara NTB Kamis 12 Maret 2026. Bagi PPPK Paruh Waktu yang penggajiannya dari APBD diketahui sudah jelas.
“Kami masih koordinasi dan carikan solusi. Ikuti rancangan pembahasan Peraturan Bupati, mudahan jada di landasan atau acuan hukum kita,” ucapnya. Menurut Watnini, persoalan di lingkup Dikbud ini sama dengan Dikes yang memiliki banyak pegawai.
“Makanya akan dilihat seperti apa perbubnya dan kita masih perlu rasionalisasi,” imbuhnya. Dikbud sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKAD serta BKPSDM bahas rancangan supaya satu bahasa.
Ia menyampaikna, jumlah dana yang dibutuhkan untuk THR di lingkup Dikbud untuk tenaga eks honorer itu bisa mencapai Rp1,8 miliar. Bagi Dikbud, hal ini diakui cukup dilematis.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah. Semangatnya Bupati sebagai kepala daerah menginginkan semua pegawai di lingkup Pemkab Lotim termasuk pata guru ini dapat tunjangan.
Harapannya, karena BOS juga masuk dalam pembahasan APBD bisa digunakan untuk THR. Meski begitu, peruntukan ke arah THR ini tetap harus mengacu pada regulasi yang jelas. “Kita butuh regulasi yang jelas yang membolehkan.” demikian ucapnya. (rus)

